Tata NegaraOpini

Menakar Indepedensi Penjabat Kepala Daerah di Tahun Politik 2024

Arya Putra Rizal Pratama
1155
×

Menakar Indepedensi Penjabat Kepala Daerah di Tahun Politik 2024

Sebarkan artikel ini
Penjabat Kepala Daerah
Penjabat Kepala Daerah

Literasi Hukum – Hampir 170 Kepala Daerah akan digantikan oleh Penjabat Kepala Daerah diakhir tahun 2023.  Keberadaan PJ di beberapa daerah untuk mengisi masa rentang waktu menuju Pemilukada Serentak yang akan diselenggarakan pada bulan November 2024.

Pasalnya, Kepala daerah yang berada dari tingkat Bupati, Walikota, hingga Gubernur yang dipilih pada tahun 2018 akan menyelesaikan masa jabatannya pada akhir tahun 2023.  Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh PJ telah diatur pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan:

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.” Database Peraturan

Fungsi pada PJ Kepala Daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan dalam rentang waktu 1 (satu) hingga penyelenggara pemilukada serentak 2024 dilaksanakan sehingga menjamin kesinambungan Pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Ketentuan PJ kepala daerah di Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan PJ Kepala daerah memiliki kesamaan dengan ketentuan yang dilakukan oleh Kepala daerah definitif. Sebagai PJ Kepala daerah tentu berupaya untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar tetap berjalan dengan baik.

Namun, tentu seorang PJ Kepala Daerah dilarang untuk ikut serta dalam kontestasi perpolitikan yang dimana akhir-akhir sudah dimulai. Baru-baru ini, beredarnya dokumen Pakta Integritas dengan tertangkapnya PJ Bupati Sorong melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Pakta integritas itu berisi data diri Yan Piet beserta lima poin pernyataan. Salah satu isi dari pakta integritas adanya siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpre 2024 minimal 60%+1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden di Kabupaten Sorong.

Dari ditemukannya pakta integritas yang berisikan PJ Kabupaten Sorong untuk memenangkan Ganjar Pranowo pada pemilu 2024 menimbulkan pertanyaan atas independensinya. Sebagaimana dapat diketahui bahwa PJ Kepala Daerah berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pada kasus ini, PJ Kabupaten Sorong sudah melanggar aspek netralitas dan tindakan koruptif selama menjabat sebagai pemimpin di ranah eksekutif daerah.  Jika merujuk pada penjelasan Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan: “setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Secara implementasi bahwa politik praktis yang dilakukan oleh PJ Kabupaten Sorong akan menimbulkan tindakan money politic dan ketidakdemokrasi dalam kontestasi politik. Merujuk pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Dalam pemilihan PJ Kepala Daerah sebagai pejabat yang mengisi kekosongan masa jabatan Kepala Daerah definitif harus memperhatikan independensinya. Sikap independensi seorang PJ Kepala Daerah harus menjadi persoalan utama untuk melihat potensi dapat dipengaruhi dan dikendalikan oleh pihak luar selama menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik.

Kekhawatiran kecurangan dalam kontestasi perpolitikan akan mengakibatkan ketegangan yang berujung konflik. Dalam penunjukkan PJ Kepala Daerah belum dapat menjamin independensi dan ketidakberpihakan dengan salah seorang kontestan pemilu. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 hanya mengatur persyaratan kompetensi atau pengalaman sebagai penyelenggara pemerintah. Namun, tidak mengatur sikap independensi calon PJ Kepala Daerah dan tentunya sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dengan pihak luar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjamin independensi dan ketidakberpihakan para penjabat kepala daerah, yang akan mengisi kekosongan jabatan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sudah terbukti adanya keberpihakan PJ Kabupaten Sorong dengan pasangan calon kontestasi pemilu dengan ditemukannya dokumen pakta integritas.

Tugas dari PJ Kepala Daerah berdasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan: “melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayan publik, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara dan Kesatuan Republik Indonesia.”

Dengan fakta hukumnya, perbuatan yang dilakukan oleh PJ Kabupaten Sorong akan menghambat kebijakan publik, kualitas pelayan publik serta merusak persatuan dan kesatuan Masyarakat dalam kontestasi politik sedang berjalan.

Penulis beranggapan, pemerintah kurang selektif untuk menentukan kriteria pejabat ASN yang dapat diangkat sebagai PJ Kepala Daerah. Salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di Tengah proses tahapan pemilu 2024.

Limitasi PJ Kepala Daerah hanya untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah hingga terpilihnya Kepala Daerah definitif. Namun, dengan lemahnya persyaratan calon PJ Kepala Daerah oleh pemerintah dapat dijadikan sebagai celah untuk disalahgunakan.

Oleh karena itu, untuk pengangkatan Calon PJ Kepala Daerah sebagai pengganti masa habisnya Kepala Daerah definitif di akhir 2023 harus melihat rekam jejak atau melihat keterkaitan dengan Calon kontestasi politik 2024. Dengan begitu, tidak ada lagi PJ Kepala Daerah yang membantu atau sebagai kontributor suara dengan bentuk apapun demi memenangkan calon kontestasi pemilu pada tahun politik di 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.