Literasi Hukum – Sekularisme adalah ideologi politik yang dikenal dengan praktik pemisahan antara kekuasaan negara dan agama. Meski konsep ini penting dalam kajian politik dan sosial, diskusinya sering kali luput dari perhatian dalam pembelajaran ilmu hukum. Padahal, sekularisme memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan norma hukum di berbagai negara. Artikel ini akan mengupas sejarah sekularisme, dampaknya, serta variasi penerapannya di dunia, termasuk relevansinya dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Pengertian dan Sejarah Sekularisme Modern
Menurut Britannica, sekularisme adalah “kepercayaan bahwa agama tidak seharusnya dilibatkan dalam pemerintahan, pendidikan, atau permasalahan publik di masyarakat.” Pandangan ini mulai berkembang seiring dengan merosotnya pengaruh budaya agama dalam kehidupan sosial, sebagaimana dijelaskan oleh Charles Taylor dalam bukunya A Secular Age. Taylor mencatat bahwa sekularisme berakar dari transformasi sosial di Eropa dan Amerika Utara akibat menurunnya dominasi agama dalam budaya masyarakat.
Sekularisme modern muncul dari sejarah konflik agama di Eropa pada abad ke-16 hingga 17. Salah satu momen penting adalah Perjanjian Westphalia (1648) yang mengakhiri perang antara golongan Protestan dan Katolik. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah sekularisme karena menciptakan konsep kebebasan beragama sekaligus menegaskan prinsip equal before the law (kesetaraan individu di depan hukum). Selain itu, perjanjian ini juga memperkuat kedaulatan negara dalam sistem politik internasional.
Tujuan utama sekularisme adalah meredam konflik antaragama melalui asimilasi identitas individu sebagai bagian dari negara. Dalam hubungan vertikal antara negara dan warganya, sekularisme menekankan kontrak sosial di mana kebebasan individu diatur dalam koridor kedaulatan negara.
Macam Penerapan Sekularisme di Berbagai Negara
Setiap negara memiliki cara unik dalam menerapkan sekularisme berdasarkan sejarah dan budayanya. Berikut adalah beberapa contoh penerapan sekularisme di dunia:
- Inggris dan Act of Supremacy
Inggris menerapkan sekularisme melalui Act of Supremacy yang mengharuskan semua kelompok keagamaan tunduk pada otoritas Raja sebagai pemegang kedaulatan negara. - Amerika Serikat dan Bill of Rights
Di Amerika Serikat, pasal pertama Bill of Rights menjamin kebebasan beragama, berbicara, dan berserikat. Prinsip ini juga memengaruhi perkembangan Deklarasi HAM PBB pada tahun 1948. - Prancis dan Laïcité
Prancis dikenal dengan prinsip Laïcité, yang menegaskan pemisahan agama dan negara secara ekstrem. Hal ini mencakup larangan penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan pemerintahan atau pendidikan di bawah naungan pemerintah. - Turki dan Kemalisme
Turki, di bawah Kemal Ataturk, mengadopsi sekularisme melalui ideologi Kemalisme, yang mirip dengan Laïcité. Namun, di era Presiden Recep Tayyip Erdogan, dukungan negara terhadap agama mayoritas (Islam) menjadi lebih terlihat, meskipun secara hukum, sekularisme tetap dijamin. - India dan Pseudo-Sekularisme
India menghadapi tantangan dalam penerapan sekularisme. Konstitusinya menjamin kebebasan beragama, tetapi praktik hukum agama yang berbeda sering kali menyebabkan konflik. Akibatnya, muncul istilah pseudo-sekularisme, yang merujuk pada ketidakkonsistenan dalam praktik sekularisme. - Indonesia dan Pancasila
Di Indonesia, sekularisme tercermin dalam sila pertama Pancasila yang menjamin kebebasan beragama. Namun, penerapan hukum agama hanya berlaku bagi golongan mayoritas, yakni umat Islam. Perbedaan utama antara Indonesia dan negara sekuler lain, seperti Prancis, adalah kebebasan individu untuk menggunakan simbol keagamaan dalam kegiatan kenegaraan. Meski begitu, sekularisme di Indonesia menghadapi kritik, terutama terkait pengakuan agama yang terbatas dan hambatan pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas.
Dampak dan Tantangan Sekularisme di Indonesia
Sekularisme di Indonesia telah membantu mengurangi konflik agama melalui pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pengakuan terhadap agama di luar lima agama utama dan kesenjangan dalam kebebasan beragama di tingkat lokal. Masalah ini sering kali menciptakan konflik antara kelompok mayoritas dan minoritas.
Kesimpulan
Sekularisme adalah fondasi penting dalam menciptakan hubungan harmonis antara negara dan masyarakat. Dengan sejarah panjangnya yang mencakup prinsip kebebasan beragama dan kesetaraan hukum, sekularisme terus berkembang mengikuti budaya dan tradisi masing-masing negara. Di Indonesia, sekularisme hadir dalam bentuk Pancasila, yang menekankan harmoni antara agama dan negara. Mahasiswa hukum diharapkan dapat memahami konsep ini lebih dalam untuk memperkaya wawasan mereka tentang hubungan antara hukum, politik, dan budaya.