Literasi Hukum - Dapatkan panduan komprehensif tentang tindak pidana. Pelajari unsur-unsurnya, basis teoritis, dan perbedaan pandangan monistis dan dualistis dalam praktik hukum.

Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan dari dua sudut pandang yakni pandangan teoritis dan pandangan undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya. Dari sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam hukum pidana dikenal dua pandangan tentang unsur perbuatan pidana, yaitu:

Doktrin Unsur-Unsur Tindak Pidana: Pandangan Monistis

Pandangan monistis adalah suatu pandangan yang melihat syarat, untuk adanya pidana harus mencakup dua hal yakni sifat dan perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa di dalam pengertian perbuatan/ tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal responbility).

Menurut D. Simons tindak pidana adalah : Tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Dengan batasan seperti ini menurut Simons,…