Literasi Hukum Ketika kecelakaan transportasi publik terjadi, pertanyaan hukum yang paling sering muncul adalah: siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah hanya pengemudi, masinis, pilot, nakhoda, atau perusahaan transportasi? Atau negara juga dapat dimintai pertanggungjawaban?

Jawabannya tidak selalu tunggal. Dalam hukum transportasi, tanggung jawab kecelakaan publik dapat melibatkan beberapa pihak sekaligus, mulai dari operator angkutan, awak kendaraan, penyelenggara sarana dan prasarana, penyelenggara jalan atau infrastruktur, perusahaan asuransi wajib seperti Jasa Raharja, hingga aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pidana.

Pada prinsipnya, penumpang transportasi publik bukan sekadar pengguna jasa biasa. Ia adalah konsumen jasa pengangkutan yang berhak memperoleh keselamatan, keamanan, dan kompensasi apabila mengalami kerugian akibat penyelenggaraan transportasi. Dalam konteks angkutan jalan, misalnya, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan perusahaan angkutan umum mengganti kerugian penumpang karena kelalaian dalam pelayanan, mengasuransikan tanggung jawabnya, serta bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal atau luka akibat penyelenggaraan angkutan.

Tanggung Jawab Tidak Selalu Berhenti pada Pengemudi

Kesalahan umum dalam melihat kecelakaan transportasi publik adalah menganggap tanggung jawab hukum hanya berada pada orang yang mengemudikan kendaraan. Dalam banyak kasus, pengemudi memang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai, melanggar prosedur, mengantuk, mengemudi secara ugal-ugalan, atau tidak mematuhi standar keselamatan.

Namun, dalam hukum pengangkutan, perusahaan atau operator transportasi tetap menjadi pihak penting. Sebab, pengemudi, masinis, nakhoda, pilot, atau awak kendaraan bekerja dalam sistem operasional perusahaan. Jika kecelakaan terjadi karena kegagalan sistem, perawatan kendaraan yang buruk, jadwal kerja yang tidak manusiawi, kelalaian pengawasan, kelebihan muatan, atau standar keselamatan yang diabaikan, maka tanggung jawab tidak dapat hanya dibebankan kepada individu di lapangan.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Artinya, kelalaian pengemudi atau petugas dapat berimplikasi pada tanggung jawab perusahaan.

Temuan akademik dalam kajian hukum transportasi juga menegaskan bahwa keselamatan orang dan barang dalam pengangkutan pada dasarnya berada dalam lingkup tanggung jawab pengangkut atau operator. Tanggung jawab itu dapat berbentuk kewajiban memberi ganti rugi, menyediakan perlindungan asuransi, dan memastikan standar keselamatan berjalan sejak penumpang mulai diangkut sampai tiba di tujuan.

Perusahaan Transportasi sebagai Penanggung Jawab Utama

Dalam kecelakaan transportasi publik, pihak pertama yang perlu dilihat adalah perusahaan angkutan atau operator jasa transportasi. Operator bertanggung jawab karena memiliki hubungan hukum langsung dengan penumpang melalui perjanjian pengangkutan, baik dibuktikan dengan tiket fisik, tiket elektronik, kartu perjalanan, boarding pass, maupun bentuk transaksi jasa lainnya.

Untuk angkutan jalan, Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita penumpang atau pengirim barang karena kelalaian dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Pasal 189 juga mewajibkan perusahaan angkutan umum mengasuransikan tanggung jawab tersebut.

Pasal 192 undang-undang yang sama juga mengatur bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari, atau karena kesalahan penumpang sendiri. Tanggung jawab ini dimulai sejak penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.

Dengan demikian, operator tidak bisa begitu saja melepaskan diri dengan alasan bahwa kecelakaan terjadi karena pengemudi. Jika pengemudi adalah pekerja atau pihak yang menjalankan layanan atas nama perusahaan, maka perusahaan tetap dapat dimintai tanggung jawab.

Bagaimana dengan Kecelakaan Kereta Api?

Dalam kecelakaan kereta api, tanggung jawab utama berada pada penyelenggara sarana perkeretaapian, sepanjang kerugian penumpang berkaitan dengan pengoperasian angkutan kereta api. Undang-Undang Perkeretaapian mengatur bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.

Tanggung jawab tersebut berlaku sejak penumpang berada di stasiun asal sampai tiba di stasiun tujuan. Namun, penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab apabila kerugian, luka, atau meninggalnya penumpang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.

Kajian ilmiah mengenai perlindungan penumpang kecelakaan kereta api juga menunjukkan bahwa tanggung jawab penyelenggara dapat mencakup evakuasi korban, perawatan rumah sakit, pemberian kompensasi, dan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau gugatan perwakilan kelompok apabila diperlukan.

Bagaimana dengan Pesawat dan Kapal?

Pada transportasi udara, tanggung jawab berada pada pengangkut udara atau maskapai. Undang-Undang Penerbangan mengatur tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat atau dalam proses naik dan turun pesawat.

Apabila kerugian timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan pengangkut maupun orang yang dipekerjakannya, pengangkut tidak dapat menggunakan ketentuan pembatasan tanggung jawab untuk menghindari tuntutan tambahan. Dalam situasi demikian, korban atau ahli waris dapat menuntut ganti kerugian tambahan berdasarkan pembuktian lebih lanjut.

Dalam transportasi laut, Undang-Undang Pelayaran menempatkan perusahaan angkutan di perairan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang atau barang yang diangkut. Tanggung jawab akibat pengoperasian kapal dapat meliputi kematian atau luka penumpang, kerusakan atau kehilangan barang, keterlambatan, serta kerugian pihak ketiga.

Penyelenggara Jalan dan Infrastruktur Juga Dapat Bertanggung Jawab

Kecelakaan transportasi publik tidak selalu disebabkan oleh pengemudi atau operator. Ada kecelakaan yang terjadi karena jalan rusak, rambu tidak tersedia, lampu lalu lintas tidak berfungsi, palang pintu perlintasan bermasalah, jalur tidak laik, atau infrastruktur transportasi tidak dipelihara dengan baik.

Dalam konteks lalu lintas jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memuat ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, apabila kecelakaan transportasi publik disebabkan oleh kelalaian pengelolaan jalan atau infrastruktur, tanggung jawab dapat bergeser atau meluas kepada penyelenggara prasarana.

Jasa Raharja Bukan Penentu Salah atau Tidak Salah

Dalam banyak kecelakaan transportasi publik, nama Jasa Raharja sering muncul. Namun, penting dipahami bahwa Jasa Raharja bukan lembaga yang menentukan siapa yang bersalah. Perannya adalah memberikan perlindungan dasar melalui skema asuransi sosial wajib bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja menjalankan dua program perlindungan, yaitu asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Besaran santunan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan. Untuk penumpang angkutan umum darat, sungai, danau, penyeberangan, laut, serta udara, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan Rp50 juta. Korban luka-luka berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dengan batas tertentu, berbeda antara moda darat/laut dan udara.

Artinya, santunan Jasa Raharja adalah perlindungan awal bagi korban atau ahli waris. Penerimaan santunan tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi lain, gugatan perdata, pengaduan konsumen, atau proses pidana apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Ganti Rugi, Santunan, dan Pidana Adalah Tiga Hal Berbeda

Dalam kecelakaan transportasi publik, ada tiga jalur pertanggungjawaban yang perlu dibedakan.

Pertama, santunan. Ini merupakan pembayaran berdasarkan skema asuransi sosial wajib, seperti santunan Jasa Raharja. Fokusnya adalah perlindungan dasar bagi korban, bukan pembuktian siapa yang paling bersalah.

Kedua, ganti rugi perdata atau konsumen. Ini berkaitan dengan kerugian nyata yang dialami korban, seperti biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, kerusakan barang, trauma, atau kerugian keluarga korban. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.

Apabila pelaku usaha menolak, tidak menanggapi, atau tidak memenuhi ganti rugi, konsumen dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan gugatan ke pengadilan di tempat kedudukan konsumen.

Ketiga, pertanggungjawaban pidana. Jalur ini muncul apabila kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran hukum yang memenuhi unsur tindak pidana. Dalam KUHP baru, kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana dengan ancaman tertentu.

Peran KNKT: Mencari Penyebab, Bukan Menentukan Kesalahan Hukum

Dalam kecelakaan transportasi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT memiliki peran penting. KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah Presiden dan bertugas melakukan investigasi kecelakaan transportasi.

Namun, investigasi KNKT tidak sama dengan penyidikan pidana. KNKT bekerja dengan prinsip no blame, no judicial, no liability. Artinya, tujuan investigasi KNKT adalah mencari apa yang terjadi, bagaimana kecelakaan terjadi, mengapa kecelakaan terjadi, dan kelemahan keselamatan apa yang harus diperbaiki. KNKT tidak bertugas menetapkan siapa yang bersalah secara pidana atau perdata.

Penentuan kesalahan pidana tetap berada pada ranah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sementara itu, tuntutan ganti rugi perdata atau perlindungan konsumen dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

Jadi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Secara sederhana, pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan transportasi publik dapat meliputi:

  1. Operator atau perusahaan transportasi, apabila kecelakaan terjadi dalam penyelenggaraan jasa angkutan.
  2. Pengemudi, masinis, pilot, nakhoda, atau awak kendaraan, apabila terdapat kelalaian pribadi atau pelanggaran prosedur.
  3. Perusahaan sebagai pemberi kerja, apabila kelalaian dilakukan oleh orang yang bekerja dalam penyelenggaraan angkutan.
  4. Penyelenggara jalan atau prasarana, apabila kecelakaan disebabkan oleh kerusakan atau kegagalan infrastruktur.
  5. Regulator atau instansi pengawas, apabila terdapat kelalaian serius dalam pengawasan, perizinan, atau standar keselamatan, meskipun hal ini memerlukan pembuktian lebih lanjut.
  6. Jasa Raharja atau perusahaan asuransi, dalam konteks pemberian santunan atau perlindungan dasar, bukan sebagai pihak yang menentukan kesalahan hukum.
  7. Aparat penegak hukum dan pengadilan, untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

Dengan demikian, kecelakaan transportasi publik harus dilihat sebagai persoalan sistemik. Korban tidak boleh hanya dihadapkan pada satu nama di lapangan, seperti pengemudi atau awak kendaraan. Di balik satu kecelakaan, bisa terdapat rantai tanggung jawab yang lebih luas: kelalaian perusahaan, kegagalan pengawasan, buruknya infrastruktur, lemahnya standar keselamatan, atau kombinasi dari semuanya.

Langkah yang Dapat Dilakukan Korban atau Keluarga Korban

Korban atau keluarga korban kecelakaan transportasi publik sebaiknya segera melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan korban memperoleh penanganan medis. Kedua, menyimpan tiket, bukti perjalanan, identitas, kuitansi pengobatan, foto, video, dan dokumen lain yang relevan. Ketiga, melaporkan kejadian kepada operator transportasi, kepolisian, dan pihak asuransi wajib seperti Jasa Raharja.

Keempat, meminta informasi resmi mengenai status kecelakaan dan hak korban. Kelima, apabila ada penolakan ganti rugi atau kompensasi, korban dapat mempertimbangkan pengaduan konsumen, penyelesaian melalui BPSK, mediasi, atau gugatan ke pengadilan. Jalur ini penting terutama jika kerugian korban melampaui santunan dasar yang telah diberikan.

Pada akhirnya, pertanggungjawaban dalam kecelakaan transportasi publik tidak boleh berhenti pada simpati. Hukum harus memastikan korban memperoleh perlindungan, keluarga korban mendapatkan kejelasan, dan sistem transportasi diperbaiki agar kecelakaan serupa tidak berulang.