Bagaimana dengan Pesawat dan Kapal?

Pada transportasi udara, tanggung jawab berada pada pengangkut udara atau maskapai. Undang-Undang Penerbangan mengatur tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat atau dalam proses naik dan turun pesawat.

Apabila kerugian timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan pengangkut maupun orang yang dipekerjakannya, pengangkut tidak dapat menggunakan ketentuan pembatasan tanggung jawab untuk menghindari tuntutan tambahan. Dalam situasi demikian, korban atau ahli waris dapat menuntut ganti kerugian tambahan berdasarkan pembuktian lebih lanjut.

Dalam transportasi laut, Undang-Undang Pelayaran menempatkan perusahaan angkutan di perairan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang atau barang yang diangkut. Tanggung jawab akibat pengoperasian kapal dapat meliputi kematian atau luka penumpang, kerusakan atau kehilangan barang, keterlambatan, serta kerugian pihak ketiga.

Penyelenggara Jalan dan Infrastruktur Juga Dapat Bertanggung Jawab

Kecelakaan transportasi publik tidak selalu disebabkan oleh pengemudi atau operator. Ada kecelakaan yang terjadi karena jalan rusak, rambu tidak tersedia, lampu lalu lintas tidak berfungsi, palang pintu perlintasan bermasalah, jalur tidak laik, atau infrastruktur transportasi tidak dipelihara dengan baik.

Dalam konteks lalu lintas jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memuat ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, apabila kecelakaan transportasi publik disebabkan oleh kelalaian pengelolaan jalan atau infrastruktur, tanggung jawab dapat bergeser atau meluas kepada penyelenggara prasarana.

Jasa Raharja Bukan Penentu Salah atau Tidak Salah

Dalam banyak kecelakaan transportasi publik, nama Jasa Raharja sering muncul. Namun, penting dipahami bahwa Jasa Raharja bukan lembaga yang menentukan siapa yang bersalah. Perannya adalah memberikan perlindungan dasar melalui skema asuransi sosial wajib bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja menjalankan dua program perlindungan, yaitu asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Besaran santunan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan. Untuk penumpang angkutan umum darat, sungai, danau, penyeberangan, laut, serta udara, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan Rp50 juta. Korban luka-luka berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dengan batas tertentu, berbeda antara moda darat/laut dan udara.

Artinya, santunan Jasa Raharja adalah perlindungan awal bagi korban atau ahli waris. Penerimaan santunan tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi lain, gugatan perdata, pengaduan konsumen, atau proses pidana apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Ganti Rugi, Santunan, dan Pidana Adalah Tiga Hal Berbeda

Dalam kecelakaan transportasi publik, ada tiga jalur pertanggungjawaban yang perlu dibedakan.

Pertama, santunan. Ini merupakan pembayaran berdasarkan skema asuransi sosial wajib, seperti santunan Jasa Raharja. Fokusnya adalah perlindungan dasar bagi korban, bukan pembuktian siapa yang paling bersalah.

Kedua, ganti rugi perdata atau konsumen. Ini berkaitan dengan kerugian nyata yang dialami korban, seperti biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, kerusakan barang, trauma, atau kerugian keluarga korban. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.

Apabila pelaku usaha menolak, tidak menanggapi, atau tidak memenuhi ganti rugi, konsumen dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan gugatan ke pengadilan di tempat kedudukan konsumen.

Ketiga, pertanggungjawaban pidana. Jalur ini muncul apabila kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran hukum yang memenuhi unsur tindak pidana. Dalam KUHP baru, kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana dengan ancaman tertentu.

Peran KNKT: Mencari Penyebab, Bukan Menentukan Kesalahan Hukum

Dalam kecelakaan transportasi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT memiliki peran penting. KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah Presiden dan bertugas melakukan investigasi kecelakaan transportasi.

Namun, investigasi KNKT tidak sama dengan penyidikan pidana. KNKT bekerja dengan prinsip no blame, no judicial, no liability. Artinya, tujuan investigasi KNKT adalah mencari apa yang terjadi, bagaimana kecelakaan terjadi, mengapa kecelakaan terjadi, dan kelemahan keselamatan apa yang harus diperbaiki. KNKT tidak bertugas menetapkan siapa yang bersalah secara pidana atau perdata.

Penentuan kesalahan pidana tetap berada pada ranah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sementara itu, tuntutan ganti rugi perdata atau perlindungan konsumen dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

Jadi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Secara sederhana, pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan transportasi publik dapat meliputi:

  1. Operator atau perusahaan transportasi, apabila kecelakaan terjadi dalam penyelenggaraan jasa angkutan.
  2. Pengemudi, masinis, pilot, nakhoda, atau awak kendaraan, apabila terdapat kelalaian pribadi atau pelanggaran prosedur.
  3. Perusahaan sebagai pemberi kerja, apabila kelalaian dilakukan oleh orang yang bekerja dalam penyelenggaraan angkutan.
  4. Penyelenggara jalan atau prasarana, apabila kecelakaan disebabkan oleh kerusakan atau kegagalan infrastruktur.
  5. Regulator atau instansi pengawas, apabila terdapat kelalaian serius dalam pengawasan, perizinan, atau standar keselamatan, meskipun hal ini memerlukan pembuktian lebih lanjut.
  6. Jasa Raharja atau perusahaan asuransi, dalam konteks pemberian santunan atau perlindungan dasar, bukan sebagai pihak yang menentukan kesalahan hukum.
  7. Aparat penegak hukum dan pengadilan, untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

Dengan demikian, kecelakaan transportasi publik harus dilihat sebagai persoalan sistemik. Korban tidak boleh hanya dihadapkan pada satu nama di lapangan, seperti pengemudi atau awak kendaraan. Di balik satu kecelakaan, bisa terdapat rantai tanggung jawab yang lebih luas: kelalaian perusahaan, kegagalan pengawasan, buruknya infrastruktur, lemahnya standar keselamatan, atau kombinasi dari semuanya.

Langkah yang Dapat Dilakukan Korban atau Keluarga Korban

Korban atau keluarga korban kecelakaan transportasi publik sebaiknya segera melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan korban memperoleh penanganan medis. Kedua, menyimpan tiket, bukti perjalanan, identitas, kuitansi pengobatan, foto, video, dan dokumen lain yang relevan. Ketiga, melaporkan kejadian kepada operator transportasi, kepolisian, dan pihak asuransi wajib seperti Jasa Raharja.

Keempat, meminta informasi resmi mengenai status kecelakaan dan hak korban. Kelima, apabila ada penolakan ganti rugi atau kompensasi, korban dapat mempertimbangkan pengaduan konsumen, penyelesaian melalui BPSK, mediasi, atau gugatan ke pengadilan. Jalur ini penting terutama jika kerugian korban melampaui santunan dasar yang telah diberikan.

Pada akhirnya, pertanggungjawaban dalam kecelakaan transportasi publik tidak boleh berhenti pada simpati. Hukum harus memastikan korban memperoleh perlindungan, keluarga korban mendapatkan kejelasan, dan sistem transportasi diperbaiki agar kecelakaan serupa tidak berulang.