Perusahaan Transportasi sebagai Penanggung Jawab Utama

Dalam kecelakaan transportasi publik, pihak pertama yang perlu dilihat adalah perusahaan angkutan atau operator jasa transportasi. Operator bertanggung jawab karena memiliki hubungan hukum langsung dengan penumpang melalui perjanjian pengangkutan, baik dibuktikan dengan tiket fisik, tiket elektronik, kartu perjalanan, boarding pass, maupun bentuk transaksi jasa lainnya.

Untuk angkutan jalan, Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita penumpang atau pengirim barang karena kelalaian dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Pasal 189 juga mewajibkan perusahaan angkutan umum mengasuransikan tanggung jawab tersebut.

Pasal 192 undang-undang yang sama juga mengatur bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari, atau karena kesalahan penumpang sendiri. Tanggung jawab ini dimulai sejak penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.

Dengan demikian, operator tidak bisa begitu saja melepaskan diri dengan alasan bahwa kecelakaan terjadi karena pengemudi. Jika pengemudi adalah pekerja atau pihak yang menjalankan layanan atas nama perusahaan, maka perusahaan tetap dapat dimintai tanggung jawab.

Bagaimana dengan Kecelakaan Kereta Api?

Dalam kecelakaan kereta api, tanggung jawab utama berada pada penyelenggara sarana perkeretaapian, sepanjang kerugian penumpang berkaitan dengan pengoperasian angkutan kereta api. Undang-Undang Perkeretaapian mengatur bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.

Tanggung jawab tersebut berlaku sejak penumpang berada di stasiun asal sampai tiba di stasiun tujuan. Namun, penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab apabila kerugian, luka, atau meninggalnya penumpang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.

Kajian ilmiah mengenai perlindungan penumpang kecelakaan kereta api juga menunjukkan bahwa tanggung jawab penyelenggara dapat mencakup evakuasi korban, perawatan rumah sakit, pemberian kompensasi, dan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau gugatan perwakilan kelompok apabila diperlukan.