Literasi Hukum - Media sosial telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Banyak orang membagikan aktivitas pribadi seperti lokasi terkini, data keluarga, hingga permasalahan pribadi secara terbuka di media sosial. Kebiasaan seperti inilah yang sering kita kenal sebagai oversharing. Meski sekilas terlihat sepele, oversharing dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk risiko hukum.
Di era digital, informasi yang diunggah ke media sosial sangat mudah disebarluaskan, disimpan, bahkan disalahgunakan oleh pihak lain. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati serta memahami bahwa tidak semua hal layak diumbar di media sosial.
Apa Itu Oversharing?
Oversharing didefinisikan sebagai tindakan pengungkapan diri (self-disclosure) yang berlebihan dan tidak proporsional di ruang publik digital, terutama media sosial, melampaui batas sosial dan etika yang wajar mengenai apa yang seharusnya menjadi ranah privat seseorang. [1] Informasi tersebut dapat berupa alamat rumah, lokasi terkini, nomor telepon, data keluarga, foto identitas, persoalan pribadi, hingga aktivitas sehari-hari secara detail.
Pada dasarnya semua orang mempunyai hak untuk berekspresi. Akan tetapi, berbeda dengan berbagi informasi yang sehat untuk membangun relasi, oversharing ditandai oleh intensitas, frekuensi, dan sifat informasi yang terlalu mendalam (misalnya detail konflik pribadi, status keuangan, atau lokasi real-time), sering kali hanya berfungsi sebagai luapan emosi atau pencarian validasi. [2]
Mengapa Oversharing Bisa Berbahaya?Kasus oversharing di media sosial pernah menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan pribadi. Salah satu contohnya terjadi di Hong Kong, China, yaitu ketika seorang selebgram wanita bernama So Mei-yan yang menjadi korban perampokan bersama bayi laki-lakinya di apartemen miliknya.
Berdasarkan laporan media, korban diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial, seperti unggahan pakaian mahal, aksesoris bermerek, hingga uang tunai. Polisi menyebut para pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga berupa tas tangan, jam tangan, laptop, dan telepon genggam dengan total kerugian mencapai sekitar 400.000 dolar AS atau setara miliaran rupiah. Kasus tersebut menunjukkan bahwa informasi dan gaya hidup yang terlalu terbuka di media sosial dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengincar korbannya. [3]
Dari kasus tersebut dapat terlihat bahwa risiko oversharing tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi digital, tetapi juga dapat mengancam keamanan fisik seseorang.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.