Literasi HukumRule of law merupakan konsep yang menegaskan bahwa suatu negara harus tunduk terhadap hukum dan tidak boleh berkuasa di luar batas hukum.

Keberadaannya dalam suatu negara juga menjamin perlakuan adil pada seluruh lapisan masyarakat, baik dari segi hubungan antarwarga maupun hubungan dengan pemerintah.

Artikel ini membahas secara lebih mendalam apa itu rule of law mulai dari pengertian, prinsip, tujuan, unsur-unsur, hingga implementasinya di Indonesia.

Pengertian

1. Menurut Friedman, 1959

Terdapat dua sudut pandang pengertian menurut Friedman, yakni pengertian formal dan materiil atau hakiki.

(a) Pengertian Formal (In the Formal Sence)

Dari segi formal, konsep ini diartikan sebagai organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisir, contohnya adalah negara.

(b) Pengertian Materiil atau Hakiki (Ideological Sense)

Pengertian ini erat kaitannya dengan penegakan rule of law dalam suatu negara karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Hal ini juga berkaitan dengan keadilan dalam penerapan hukum.

2. Menurut Sunarjati Hartono, 1982

Rule of law merupakan suatu konsep yang menjamin bahwa apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan, dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial.

3. Menurut Satjipto Raharjo, 2003

Rule of law merupakan suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial tersendiri serta memperakar budaya sendiri. Institusi ini tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa. Hal ini menyebabkan berakarnya kehidupan sosial dan budaya Eropa, bukan institusi netral.