Jaminan Hukum Perlindungan Korban Revenge Porn di Indonesia

Korban dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, menjelaskan Pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menjelaskan

“Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.”

Dengan perlindungan hukum yang diberikan, korban memiliki opsi untuk mengajukan pengaduan melalui Komisi Nasional Perempuan atau melaporkannya kepada Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) di wilayah setempat.