2. Melalui Jalur Gugatan Perdata
Selain berhak mengajukan restitusi dengan mekanisme pidana, korban juga memiliki hak untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugian yang diderita dengan menggunakan bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaku TPPO. Dalam pengajuan gugatan a quo, korban TPPO selaku Penggugat tentunya harus menunggu terlebih dahulu atas putusan pengadilan yang telah memutus perkara pidana terhadap pelaku TPPO (Tergugat) yang bersangkutan.
Hak-Hak Saksi dan Korban TPPO Lainnya
Pada hakikatnya, negara harus melindungi hak-hak setiap individu. Hak-hak saksi dan korban TPPO selain restitusi meliputi hak prosedural serta hak pelayanan harus pula diberikan kepada saksi dan korban, antara lain : reviktimisasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, repatriasi. Secara teori, terdapat 2 (dua) model perlindungan saksi dan korban yaitu model pelayanan (service model) dan hak-hak prosedural (the prosedural right).
Model perlindungan saksi dan korban dalam bentuk service model, dalam hal ini pelayanan terhadap korban TPPO dijadikan sebagai sasaran khusus dalam kerangka kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penegakan hukum lainnya. Sehingga perlu diciptakan standar-standar baku yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk pembinaan korban tindak pidana serta pemberian kompensasi sebagai sanksi pidana yang sifatnya restitutif.
Sedangkan model perlindungan the prosedural right, berfokus pada kemungkinan korban TPPO untuk mampu berperan aktif dalam berjalannya proses peradilan. Korban sebagai subyek yang harus diberi hak-hak hukum yang luas dengan tujuan menuntut kepentingan-kepentingannya. Dengan demikian, korban ditempatkan sebagai kekuatan ketiga dalam sistem peradilan pidana.
Dalam ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO telah mengatur hak-hak saksi dan/atau korban TPPO, baik dalam model pelayanan (service model) maupun hak-hak yang sifatnya prosedural (the prosedural right), yakni sebagai berikut :
- Pasal 18 mengatur tentang Reviktimisasi, yakni korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku TPPO, tidak dapat dipidana;
- Pasal 27 mengatur tentang Pelaku TPPO akan kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk eksploitasi;
- Pasal 33 mengatur tentang Pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain jika memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor;
- Pasal 34 mengatur tentang Keterangan pelapor yang dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual;
- Pasal 35 mengatur tentang Saksi dan/atau korban berhak di dampingi advokat dan/atau pendamping lainnya yang diperlukan dalam semua tingkat pemeriksaan;
- Pasal 36 mengatur tentang Saksi dan/atau korban berhak memperoleh informasi terkait perkembangan kasus, yaitu berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan;
- Pasal 37 mengatur tentang Saksi dan/atau korban dapat emberikan keterangan di persidangan tanpa kehadiran terdakwa;
- Pasal 44 mengatur tentang Saksi atau korban atau keluarga saksi dan korban sampai derajat kedua yang berperan sebagai Pelapor berhak untuk dirahasiakan identitasnya;
- Pasal 48 sampai Pasal 50 mengatur tentang hak restitusi;
- Pasal 51 dan Pasal 52 mengatur tentang pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial yang diselenggarakan Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.