Mekanisme Dalam Rangka Memperoleh Hak Restitusi
1. Melalui Jalur Tuntutan Pidana
Restitusi dapat diajukan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak Kepolisian. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Pemberantasan TPPO yang menjelaskan bahwa pengajuan restitusi dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh Penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Permohonan restitusi pada tingkat penyidikan oleh korban tindak pidana perdagangan orang tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban agar tuntutan restitusi dapat diterima oleh Hakim pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara.
Lebih lanjut, Penuntut Umum harus memberitahukan kepada korban mengenai haknya untuk mengajukan restitusi dan membuat surat tuntutan pidana (requisitoir) yang menyebutkan jumlah kerugian yang diderita oleh korban akibat TPPO. Demikian telah diatur dalam Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 3718/E/EJP/11/2012 tertanggal 28 Nopember 2012 Perihal Restitusi dalam Perkara TPPO, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara TPPO harus memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk perawatan medis maupun kerugian lain yang diderita korban TPPO serta menyampaikan secara bersamaan jumlah kerugian yang diderita korban dalam tuntutannya, yang mana restitusi tersebut juga dicantumkan oleh Hakim dalam amar putusannya,
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.