Selain kedua undang-undang tersebut, perlindungan privasi juga dipertegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) [4]. Pasal ini melarang setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk di dalamnya adalah citra visual wajah atau suara seseorang yang direkam secara diam-diam. Pelanggaran terhadap pasal ini memiliki konsekuensi yang sangat berat, di mana Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda fantastis mencapai Rp4 miliar [5]. Jadi, satu klik "record" tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi finansial dan kebebasan yang sangat mahal.

Pasal 65

(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

Mengapa Persetujuan Menjadi Kunci?

Banyak orang salah kaprah dan menganggap ruang publik berarti bebas rekam. Padahal, secara hukum, ada perbedaan besar antara merekam pemandangan kota dengan merekam individu secara spesifik (close-up) tanpa izin, apalagi dengan niat mempermalukan. Consent atau persetujuan adalah garis batas antara dokumentasi yang sah dan pelanggaran pidana. Tanpa adanya persetujuan, sebuah rekaman bisa menjadi senjata makan tuan yang membawa si perekam ke meja hijau.

Kapan Rekam Diam-Diam Itu Boleh?

Meskipun privasi sangat dilindungi, hukum Indonesia memberikan ruang pengecualian agar aturan ini tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan. Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU ITE, tindakan perekaman atau interupsi informasi elektronik tidak dipidana jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi aparat penegak hukum lainnya. Hal ini memastikan bahwa upaya pencarian keadilan tetap memiliki payung hukum yang sah dan tidak dianggap sebagai pelanggaran privasi ilegal.

Pasal 31 

(l) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang- undang.

Selain itu, dalam konteks masyarakat umum, tindakan merekam tanpa izin dapat dibenarkan jika merujuk pada prinsip pembelaan diri. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE diakui informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah [6]. Artinya, jika seseorang merekam suatu kejadian untuk mengungkap tindak pidana yang dialaminya: seperti pemerasan, pungutan liar, atau ancaman, maka, rekaman tersebut bukanlah bentuk pelanggaran privasi, melainkan upaya pengumpulan bukti. Selama rekaman tersebut digunakan terbatas untuk kepentingan pelaporan ke pihak berwajib dan bukan untuk disebarluaskan ke publik secara serampangan, maka tindakan tersebut memiliki landasan legalitas yang kuat.

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kita Menjadi Korban?

Apabila kamu menyadari bahwa saat ini telah menjadi korban perekaman tanpa izin, langkah pertama yang harus diambil adalah mengamankan fakta-fakta di lapangan. disarankan untuk tidak segera menghapus konten tersebut dari perangkat pelaku, karena konten tersebut merupakan alat bukti elektronik yang sangat vital dalam proses penyidikan. Jika situasi memungkinkan, lakukan konfrontasi secara baik-baik dengan didampingi saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan adanya bukti bahwa perekaman dilakukan di luar kehendak.

Langkah berikutnya adalah menempuh jalur pelaporan resmi kepada pihak kepolisian. disini bisa digunakan dasar hukum Pasal 31 UU ITE untuk pelanggaran privasi digital, atau Pasal 14 UU TPKS apabila rekaman tersebut mengandung unsur asusila. Pastikan juga  untuk menyimpan bukti pendukung lainnya seperti identitas pelaku, saksi-saksi di tempat kejadian, serta waktu dan lokasi yang spesifik. Melalui pelaporan yang prosedural, tindakan ini tidak hanya melindungi privasi pribadi saja, tetapi juga berkontribusi dalam memberikan efek jera terhadap perilaku pelanggaran privasi di ruang publik maupun privat.

Penutup 

Privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai undang-undang di Indonesia. Maka dari itu, kemudahan teknologi yang kita nikmati saat ini sudah seharusnya dibarengi dengan kesadaran hukum yang tinggi mengenai pentingnya persetujuan (consent). Merekam orang lain tanpa izin bukan hanya masalah etika, melainkan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius. Oleh karena itu, bersikap bijak sebelum menggunakan fitur perekam adalah langkah preventif terbaik untuk menghargai martabat sesama sekaligus menghindari jerat hukum.