Tidak Ada Kata "Iseng" di Mata Undang-Undang
Jauh sebelum aturan teknis dalam UU ITE atau UU TPKS lahir, konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan privasi setiap warga negaranya. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [1], yang menyatakan bahwa:
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal ini menjadi pondasi utama bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam bukan hanya pelanggaran prosedur digital, melainkan bentuk pelanggaran terhadap martabat dan harga diri manusia. Dengan adanya jaminan konstitusi ini, negara melalui perangkat undang-undangnya memiliki kewajiban untuk menindak siapa pun yang mengganggu rasa aman dan merampas kontrol individu atas diri pribadinya melalui lensa kamera tanpa izin.
Selain itu, penerapan pasal pidana bagi perekam tanpa izin di Indonesia sangatlah ketat dan berlapis. Senjata utamanya adalah Pasal 31 ayat (1) UU ITE [2], yang menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik milik orang lain adalah perbuatan terlarang. Dalam konteks ini, merekam, memotret percakapan atau aktivitas privat secara rahasia menggunakan perangkat digital bisa dikategorikan sebagai penyadapan ilegal. Jika terbukti, pelakunya tidak hanya sekadar ditegur, tapi terancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 UU ITE.
Kondisinya akan menjadi jauh lebih serius jika rekaman tersebut mengandung unsur sensitif atau seksual. Dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) [3], aparat penegak hukum punya wewenang kuat untuk menjerat pelaku. Pasal ini secara spesifik melarang perbuatan mengambil foto/rekaman, atau bahkan hanya menyimpan informasi elektronik bermuatan seksual seseorang tanpa persetujuan (consent). Yang perlu digarisbawahi, meskipun rekaman tersebut belum disebarluaskan dan baru tersimpan di memori ponsel, pelaku sudah bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.