Literasi Hukum - Teknologi informasi menyumbang krisis iklim. Namun, Indonesia hadapi kekosongan hukum untuk menerapkan Green IT. Pelajari celah regulasi dan solusinya di sini.
Pendahuluan
Teknologi informasi (TI) tidak lagi sekadar pendukung, melainkan telah menjadi tulang punggung kehidupan modern. Namun, di balik kemampuannya mempercepat produktivitas, tersembunyi sebuah biaya lingkungan yang mahal. Pesatnya pertumbuhan TI, sebagaimana diungkapkan dalam penelitian Zuraidah (2022), telah membawa dampak negatif signifikan melalui konsumsi energi yang masif dan peningkatan emisi karbon dioksida (CO₂), yang pada akhirnya berkontribusi pada pemanasan global.
Jejak Karbon Sektor Digital: Ancaman Nyata yang Terus Tumbuh
Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kini tercatat sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Sebuah laporan dalam Journal of Cleaner Production menyoroti bahwa kontribusinya meningkat drastis dari hanya 1% pada 2007 menjadi 3,5% pada 2020. Angka ini bahkan diprediksi akan melonjak hingga 14% pada 2040. Secara spesifik, emisi dari perangkat yang kita genggam sehari-hari seperti smartphone telah meroket hingga 730% dalam satu dekade terakhir.
Di Indonesia, tren ini sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna internet yang menurut survei APJII telah mencapai 196,7 juta jiwa pada 2020. Ketergantungan masif ini, jika tidak dikelola dengan kerangka kebijakan yang bijak, hanya akan memperparah krisis lingkungan yang sudah di depan mata.
Tulis komentar