Literasi Hukum - Artikel ini membedah norma hukum tentang tindak pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru. Dengan mengulas definisi, elemen, dan sanksi hukum terkait penipuan, serta perbedaan antara kedua versi KUHP, pembaca akan mendapatkan wawasan mendalam tentang evolusi hukum pidana penipuan di Indonesia. Diskusi ini diperkaya dengan analisis kasus nyata yang telah berkekuatan hukum tetap, memberikan konteks praktis terhadap penerapan hukum penipuan dalam sistem peradilan Indonesia.

Norma Tindak Pidana Penipuan Dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Demi mendapatkan sesuatu atau mencapai tujuan tertentu, tidak jarang seseorang melancarkan suatu rangkaian kata bohong dan tipu muslihat yang dibalut dalam suatu perbuatan yang dinamakan penipuan. Penipuan merupakan salah satu bentuk perbuatan tercela yang sangat meresahkan masyarakat. Secara umum pengertian dari penipuan adalah perbuatan membohongi orang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan materi tertentu seperti uang atau barang. Selain itu, penipuan juga dapat ditafsirkan sebagai perbuatan mengelabui seseorang demi keuntungan pribadi.

Ketentuan norma pidana mengenai tindak pidana penipuan tercantum dalam Pasal 378 KUHPidana. Penipuan dalam KUHPidana dikonsepkan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Adapun ancaman sanksi pidananya adalah hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tindak Pidana Penipuan juga diatur dalam KUHPIdana baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Konsep Tindak Pidana Penipuan dalam KUHP baru adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Adapun ancaman sanksi pidananya adalah hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Setelah mencermati norma yang tercantum dalam KUHP lama dan KUHP Baru, maka dapat disimpulkan unsur utama dari tindak pidana penipuan adalah sebagaimana berikut:

  • Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dalam arti pelaku tindak pidana memang bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  • Unsur menggunakan sarana/alat penggerak dalam bentuk nama/identitas palsu, martabat palsu, keadaan/kondisi palsu, rangkaian kebohongan, dan tipu muslihat. Alat penggerak tersebut digunakan agar orang lain tergerak menyerahkan suatu barang atau benda.