Analisis Singkat Kasus: Putusan MA RI No. 155 K/Pid/2024 tertanggal 07 Maret 2024

Salah satu kasus tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap terjadi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Terpidana JFP secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 Terpidana JFP bersama dengan saksi korban TB membuka suatu kelompok arisan dengan nilai nominal sebesar Rp, 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pada saat itu Terpidana JFP meminta dan bermohon kepada saksi korban TB selaku ketua/owner arian agar Terpidana JFP mendapatkan nomor urut pertama penerima arisan. Adapun alasan dari Terpidana JFP adalah karena Terpidana JFP sedang memiliki/mengerjakan suatu proyek di Gorontalo Utara, sehingga Terpidana JFP baru bisa menyanggupi kewajiban untuk menyetor uang arisan apabila diberikan nomor urut pertama.

Saksi korban TB yang saat itu masih percaya dan memiliki hubungan baik dengan Terpidana JFP kemudian memberikan Terpidana JFP nomor urut pertama dan uang arisan sebesar Rp, 169.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah). Namun, yang terjadi kemudian adalah Terpidana JFP tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang angsuran arisan. Oleh karenanya, saksi korban TB terpaksa menggunakan uang pribadi miliknya untuk membayar uang angsuran yang harusnya menjadi kewajiban dari Terpidana JFP.

Saksi korban TB  sudah berusaha berkali-kali untuk menagih uang arisan kepada Terpidana JFP, namun Terpidana JFP tidak menanggapinya dengan serius dan tidak kunjung membayar dan/atau mengembalikan uang arisan tersebut. Terpidana JFP sempat menunjukkan itikad baik dengan mentransfer uang arisan kepada saksi korban TB dengan total keseluruhan berjumlah Rp, 118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah). Namun, ternyata diketahui uang arisan yang disetor oleh Terpidana JFP tersebut adalah pembayaran tunggakan uang arisan tahun 2021, sehingga Terpidana JFP sesungguhnya masih memiliki hutang sebesar Rp, 255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

Bahwa, setelah mencermati bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang mengadili perkara a quo terdapat rangkaian kata bohong yang digunakan oleh Terpidana JFP sehingga bisa meyakinkan saksi korban TB adalah ketika Terpidana JFP mengaku memiliki proyek di Gorontalo Utara sebagai jaminan Terpidana JFP akan membayar uang arisan tersebut. Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Terpidana JFP.

Perbuatan Terpidana JFP tersebut dalam perspektif hukum pidana sudah dapat dinilai sebagai perbuatan tipu muslihat atau akal-akalan semata dari Terpidana JFP untuk memperdaya saksi korban TB agar saksi korban TB mau dan bersedia menuruti kemauan Terpidana JFP mendapatkan giliran pertama dalam arisan tersebut. Dengan demikian, perbuatan Terpidana JFP pada intinya telah memenuhi seluruh unsur-unsur delik sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 378 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 202/Pid.B/2023/ PN.Mnd tertanggal 25 September 2023, JFP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dengan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang juga telah dikuatkan di tingkat banding sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 110/PID/2023/PT MND tanggal 25 Oktober 2023 dan tingkat kasasi sebagaimana tercantum dalam Putusan MA RI No. 155 K/Pid/2024 tertanggal 07 Maret 2024.

Sumber Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Alwan Hadiyanto (et.al), Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP dan Syariat Islam, Damera Press, Jakarta, 2023.
  • Soerodibroto dan R. Soenarto, KUHP dan KUHAP, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.