Kegagalan Negara Menjalankan Amanat Konstitusi
Ketika negara yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pihak yang memfasilitasi perampasan tanah, maka amanat konstitusi telah dikhianati. Aparat negara yang digunakan untuk mengamankan proyek justru sering menjadi pelaku intimidasi terhadap masyarakat yang menolak PSN. Jika negara mengabaikan hak rakyatnya sendiri, apa bedanya dengan penjajah di masa lalu?
Situasi ini menunjukkan lemahnya political will pemerintah untuk benar-benar melindungi masyarakat adat. Padahal, berbagai instrumen hukum, mulai dari UUD 1945, UUPA, UU HAM, hingga Putusan MK, secara jelas mewajibkan negara untuk menjamin hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.
Reformasi Kebijakan
Untuk mencegah semakin meluasnya pelanggaran hak masyarakat adat, diperlukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
- Penguatan sertifikasi tanah ulayat melalui pemetaan partisipatif dan pengakuan resmi oleh negara.
- Implementasi prinsip FPIC sebagai syarat mutlak sebelum dimulainya setiap proyek pembangunan yang melibatkan tanah adat.
- Pengawasan ketat terhadap aparat negara agar tidak menjadi alat intimidasi dan pelanggaran HAM.
- Pembangunan inklusif berbasis masyarakat lokal, di mana masyarakat adat menjadi subjek dan penerima manfaat utama dari proyek pembangunan.
Pembangunan Sejati Tidak Mengorbankan Hak Rakyat
Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang menghormati hak-hak rakyatnya. Negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi masyarakat adat, bukan mengorbankan mereka demi kepentingan segelintir elite. Ketika pembangunan dilakukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat, maka pembangunan itu hanyalah bentuk baru dari penjajahan.
Indonesia membutuhkan model pembangunan yang adil, inklusif, dan menghormati identitas budaya masyarakat adat. Tanpa itu, narasi “kepentingan nasional” hanyalah alasan untuk melegitimasi perampasan hak-hak rakyat yang paling mendasar.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi