Presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain. Pada tanggal 24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. Pernyataan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan para pengamat hukum.

Aspek Hukum

Secara hukum, presiden memang boleh berkampanye untuk orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.

Aspek Etika

Namun, secara etika, apakah boleh presiden berkampanye untuk orang lain? Hal ini masih menjadi perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain karena akan menimbulkan konflik kepentingan. Presiden adalah pejabat publik yang harus bersikap netral dalam pemilu.

Argumentasi Penulis Presiden Tidak Boleh Berkampanye

Penulis berpendapat bahwa presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, presiden adalah pejabat publik yang harus bersikap netral dalam pemilu. Presiden adalah simbol negara dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kampanye presiden untuk orang lain dapat menimbulkan kesan bahwa presiden memihak salah satu calon dan dapat memecah belah masyarakat.

Kedua, kampanye presiden dapat mempengaruhi hasil…