JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim memunculkan isu sentral dalam hukum pidana yaitu kriminalisasi kebijakan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem 18 (delapan belas) tahun penjara plus uang pengganti Rp5,67 triliun, sementara eks konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, telah divonis 4 (empat) tahun penjara dan langsung menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi. Artikel ini menganalisis potensi kriminalisasi kebijakan dalam perspektif discretionary powerwhite collar crime, dan pertanggungjawaban pidana pejabat publik.

Memahami Konsep Kriminalisasi Kebijakan

Dalam literatur hukum administrasi dan pidana, kriminalisasi kebijakan terjadi ketika pejabat publik dipidana atas keputusan yang sebenarnya masih dalam ruang diskresi (freies ermessen), tanpa bukti kuat adanya conflict of interest atau niat jahat (mens rea). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kebijakan yang mengakibatkan kerugian negara belum otomatis merupakan tindak pidana korupsi jika diambil dalam koridor kewenangan, dengan prosedur yang wajar, dan untuk kepentingan umum.

Pertanyaan kunci dalam kasus Nadiem Makarim: apakah proyek Chromebook yang bernilai triliunan rupiah itu merupakan kebijakan strategis yang salah eksekusi (policy error), atau memang sejak awal didesain sebagai skema kejahatan kerah putih (white collar crime) untuk menguntungkan pihak tertentu?

Vonis Ibam dan Tuntutan terhadap Nadiem

Mantan konsultan teknologi Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 (empat) tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 15 (lima belas)  tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, Ibam dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Ia merasa kesalahan keputusan kementerian dilimpahkan kepadanya sebagai konsultan teknis, bukan sebagai pembuat kebijakan.

Sementara itu, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 (delapan belas) tahun dan uang pengganti Rp5,67 triliun. Jaksa mendalilkan adanya skema kejahatan kerah putih yang terstruktur, termasuk pembentukan "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan tender demi kepentingan bisnis pribadi yang berafiliasi dengan korporasi teknologi milik terdakwa.

Perbedaan signifikan antara vonis Ibam (ringan) dan tuntutan terhadap Nadiem (berat) menunjukkan bahwa hakim meragukan konstruksi pidana untuk peran konsultan, namun jaksa tetap yakin Nadiem sebagai otak kejahatan. Inilah celah munculnya argumen kriminalisasi: jika Ibam saja hanya divonis 4 (empat) tahun, bagaimana mungkin bosnya dihukum 18 (delapan belas) tahun?

Batas Diskresi Pejabat Publik

Dalam sistem hukum Indonesia, pejabat publik memiliki kewenangan diskresi untuk mengambil kebijakan cepat dalam situasi mendesak. Proyek digitalisasi pendidikan dengan pengadaan Chromebook jelas termasuk prioritas strategis nasional. Namun, diskresi bukanlah lisensi untuk abuse of power.

Kriteria hukum untuk membedakan kebijakan yang sah dengan korupsi antara lain:

  1. Adanya niat jahat (mens rea) yang dibuktikan dengan aliran manfaat pribadi atau kelompok.
  2. Pelanggaran prosedur secara sistematis, bukan sekadar ketidakefisienan administratif.
  3. Kerugian negara yang riil dan dapat dihitung dengan metode audit forensik, bukan sekadar opportunity loss.

Jaksa mendalilkan bahwa Nadiem memenuhi ketiga kriteria tersebut. Namun, tim kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa proyek tersebut adalah kebijakan publik yang sah, dan kerugian negara (jika ada) lebih disebabkan oleh kegagalan teknis pelaksana, bukan niat jahat mantan menteri.

White Collar Crime vs Policy Error

White collar crime menurut Edwin Sutherland adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Ciri khasnya: sistematis, terencana, dan tersamar sebagai aktivitas bisnis atau kebijakan normal. Jika skema "organisasi bayangan" yang didalilkan jaksa terbukti, maka kasus ini murni white collar crime.

Sebaliknya, jika pengadilan nanti menemukan bahwa tidak ada konflik kepentingan langsung dan kebijakan diambil secara prosedural wajar meskipun hasilnya tidak efisien, maka itu adalah policy error yang tidak seharusnya dikriminalisasi. Kriminalisasi kebijakan akan menciptakan chilling effect di mana pejabat publik takut mengambil keputusan strategis karena risiko pidana.

Faktor Kemanusiaan dan Kesehatan

Nadiem Makarim saat ini menjalani pemulihan pasca operasi fistula perianal yang dilakukan dua kali pada Mei 2026. Ia juga mengungkapkan tekanan psikologis luar biasa, terutama rasa "sakit hati" karena dituntut membayar uang pengganti triliunan rupiah yang dinilainya tidak masuk akal dan tidak dimilikinya. Meskipun kondisi kesehatan secara hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, hakim dapat mempertimbangkannya sebagai faktor yang meringankan dalam vonis.

Kesimpulan

Kasus Nadiem Makarim bukan sekadar perkara korupsi biasa. Ia adalah batu ujian bagi sistem hukum pidana Indonesia dalam membedakan antara kebijakan publik yang gagal (policy error) dan kejahatan kerah putih (white collar crime). Jaksa yakin ada niat jahat yang dibuktikan dengan "organisasi bayangan" dan kerugian negara Rp2,18 triliun. Namun, vonis ringan terhadap konsultan Ibam (4 tahun dari tuntutan 15 tahun) serta pernyataan tegas Ibam bahwa ini adalah kriminalisasi, menjadi celah kuat bagi argumen bahwa Nadiem justru menjadi korban sistem.

Dua skenario masih terbuka lebar. Jika hakim meyakini ada mens rea dan rekayasa tender, Nadiem akan divonis 18 tahun sebuah pesan keras bagi pejabat nakal. Sebaliknya, jika hakim melindungi discretionary power dan mengikuti doktrin ultimum remedium, Nadiem bisa dibebaskan atau dihukum ringan, yakni sebuah preseden bahwa negara tidak boleh mengkriminalisasi kebijakan strategis yang tidak efisien.

Apapun putusannya, satu hal yang pasti: perkara ini akan menjadi leading case dalam literatur hukum pidana korupsi dan hukum administrasi negara di Indonesia. Kasus ini memaksa pengadilan untuk menjawab secara tegas sejauh mana diskresi pejabat publik dilindungi, dan kapan kebijakan yang gagal berubah menjadi tindak pidana korupsi. Publik tidak hanya menanti vonis, tetapi juga arah penegakan hukum di masa depan: apakah kita akan menjadi negara yang menghukum setiap kesalahan kebijakan, atau negara yang melindungi ruang berinovasi bagi pejabat publik? Jawabannya ada di tangan majelis hakim.