Literasi Hukum - Pada periode Januari – April 2026, tercatat ada 15.425 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ini baru korban yang terdata sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (Sakernas BPS) Februari 2026, sepanjang tahun 2025 tercatat 196.700 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data lain dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 80.000 di antaranya terjadi di tahun 2025 itu sendiri. Dari total hampir 200.000 korban itu, 69.100 orang masih menganggur hingga awal 2026.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap digit, ada buruh yang kehilangan kemampuan membayar cicilan rumah, ada anak yang bertanya mengapa orang tuanya tiba-tiba dirumah saja. Maka satu pertanyaan mendesak harus dijawab: siapa yang bertanggung jawab?

Tanggung Jawab Perusahaan: Wajib Hukum yang Sering Dikhianati

Secara hukum positif, tanggung jawab utama atas PHK berada di pundak perusahaan (pengusaha). Perusahaan wajib membayarkan hak-hak normatif pekerja yang terkena PHK, yang mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hal ini diatur dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni PP 35 Tahun 2021.

Namun, kewajiban ini kerap dilanggar dengan berbagai modus:

  • Perusahaan menunda pembayaran pesangon tanpa alasan yang sah;

  • Perusahaan memlakukan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme bipartit yang diwajibkan;

  • Perusahaan hanya mencicil pesangon dalam puluhan kali angsuran yang memberatkan.

Risiko hukum atas pelanggaran ini seriu,  pekerja dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan putusan dapat menjatuhkan sanksi berupa denda administratif, bunga keterlambatan, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus ekstrem.

Dalam kasus Sritex yakni perusahaan tekstil raksasa yang dinyatakan pailit, nasib ribuan buruh menjadi taruhan. Kurator menyatakan bahwa hak-hak buruh akan menjadi utang yang didahulukan dan dibayar dari hasil penjualan aset perusahaan. Namun pernyataan ini menuai skeptisme luas. Sebab utang Sritex kepada perbankan saja diperkirakan mencapai Rp26 triliun.

Direksi dan Komisaris: Pengendali yang Kerap Lolos dari Jerat Hukum

Jika perusahaan tidak mampu membayar, pertanyaan bergerak ke level manajemen puncak. Siapa yang bertanggung jawab jika direksi dan komisaris membawa perusahaan ke jurang kebangkrutan, sementara buruh yang justru menanggung akibat paling berat?

Menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi. Dalam praktik, pertanggungjawaban mereka cenderung tumpul. Prinsip limited liability (tanggung jawab terbatas) dan separate legal entity melindungi pemegang saham, direksi, dan komisaris dari tanggung jawab pribadi atas utang perusahaan.

Namun, terdapat doktrin Piercing The Corporate Veil (menembus tabir perusahaan) yang dapat menembus perlindungan ini. Jika pemegang saham, direksi, atau komisaris terbukti menggunakan kekayaan perusahaan secara melawan hukum sehingga menyebabkan kepailitan, maka mereka dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi. Dalam konteks Sritex, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa pemilik dan manajemen Sritex tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan meski Presiden ingin menyelamatkan perusahaan.

Sayangnya, doktrin ini jarang sekali diterapkan di Indonesia dalam kasus-kasus PHK massal. Praktik penempatan direksi dan komisaris ”boneka” yang hanya berfungsi formal sering membuat pemilik modal yang sesungguhnya bebas dari jerat hukum.

Pemilik Modal: Yang Paling Berkuasa, Yang Paling Sulit Disentuh

Dalam praktik korporasi Indonesia, pemilik modal (beneficial owner) sering kali menjadi aktor yang paling berkuasa dalam pengambilan keputusan strategi, termasuk PHK massal. Namun secara hukum, posisi mereka paling terlindungi. Prinsip limited liability dan separate legal entity secara fundamental memisahkan kekayaan pribadi pemilik dari kewajiban perusahaan.

Dengan kata lain, perusahaan bisa mati, buruh kehilangan pekerjaan, tetapi rumah dan aset pribadi si kaya pemilik saham mayoritas tetap aman. Kritik Marxis terhadap hukum menyebut ini sebagai bentuk paling nyata dari ”hukum kelas” : hukum melindungi kepemilikan borjuasi atas tanah, pabrik, dan modal, tetapi proletariat hanya memiliki tenaga kerja yang harus dijual.

Persoalan ini tidak hanya bersifat filosofis. Dalam banyak kasus likuidasi perusahaan, aset pribadi pemilik saham justru meningkat sementara buruh kehilangan pekerjaan dan pesangon. Maka tepat kritik yang mengatakan bahwa penyelamatan perusahaan seperti Sritex ”jangan sampai justru menyelamatkan pemiliknya karena akan menimbulkan moral hazard yang besar dan mengusik rasa keadilan masyarakat”.

Kehadiran Negara yang Sekadar Retorika

Lapisan pertanggungjawaban yang paling fundamental adalah negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Ini adalah amanat konstitusi, bukan sekadar slogan politik.

Namun dalam praktik, negara sering hadir hanya dalam bentuk retorika: janji membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, poster motivasi, keterangan pers tanpa tindak lanjut. Tidak ada mekanisme cepat untuk mediasi, tidak ada hotline yang dapat menjawab kegelisahan buruh di dini hari. Dalam ruang kosong itu, pengusaha leluasa menebar ancaman, perantara outsourcing makin tak terkendali.

Secara konkret, negara sebenarnya telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan bagi pekerja yang ter-PHK. Namun, setidaknya ada dua kelemahan struktural yang signifikan: pertama, manfaat ini dibatasi maksimal upah Rp5 juta, sehingga pekerja dengan upah di atas itu tetap menerima nominal yang sama; kedua, pengawasan yang lemah justru dapat mendorong dunia usaha untuk lebih berani melakukan PHK, karena tahu pekerja ”tetap mendapatkan kompensasi”.

Yang lebih mendasar sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, hak pesangon buruh berkurang signifikan, dari maksimal 32 kali upah menjadi hanya 19 kali upah. Perubahan ini sekaligus melemahkan syarat PHK ekonomi dalam Pasal 151 Ayat (3), yang hanya membutuhkan ”perubahan struktur usaha” tanpa audit independen, sehingga membuka ruang manipulasi alasan efisiensi.

Penelitian para akademis menyimpulkan bahwa UU tersebut belum efektif menjamin kepastian hukum bagi pekerja, karena tidak adanya sanksi pidana spesifik bagi pelaku penghalangan kerja semakin melemahkan posisi pekerja.

Bukan Satu, Melainkan Sistem

Berdasarkan uraian di atas, jawaban atas pertanyaan ”siapa yang bertanggung jawab” tidak dapat diberikan kepada satu entitas secara tunggal. Pertanggungjawaban dalam PHK massal bersifat hirarkis dan kolektif:

  1. Perusahaan secara langsung wajib membayar hak-hak normatif pekerja.

  2. Direksi dan komisaris bertanggung jawab jika kebijakan manajerial menyebabkan kepailitan, dengan mekanisme Piercing The Corporate Veil.

  3. Pemilik modal paling sulit disentuh secara hukum, padahal paling berkuasa menentukan arah strategis perusahaan.

  4. Negara memiliki tanggung jawab paling fundamental: melindungi hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta memastikan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan efektif.

Di sinilah titik paling pedih, selama ketiadaan keadilan struktural ini tidak diakui, maka skandal kemanusiaan bernama PHK massal akan terus berulang. Suara buruh yang dipecat bukanlah sekadar isu ketenagakerjaan. Ini adalah isu ketidakadilan fundamental. Dan di negara hukum yang merdeka Indonesia, rakyat yang paling lemah seharusnya menjadi alasan paling kuat bagi negara untuk bertindak, bukan alasan untuk berpura-pura tidak tahu dan seolah tidak terjadi apa-apa.