Tragedi Pesantren Sidoarjo: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pengurus & Pelaksana
Analisis hukum tragedi Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Siapa yang bertanggung jawab? Kupas tuntas kelalaian pengurus & pelaksana konstruksi.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Bagian 2/2: Tanggung Jawab Pelaksana: Kesalahan Eksekusi dan Profesionalisme
Pengurus pesantren adalah "pemilik" yang jelas-jelas tidak memenuhi "ketentuan" tersebut. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang menyebabkan kematian karena kelalaian juga sangat relevan. "Kesalahan" pengurus termanifestasi dalam serangkaian keputusan buruk mereka.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.