Pengurus pesantren adalah "pemilik" yang jelas-jelas tidak memenuhi "ketentuan" tersebut. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang menyebabkan kematian karena kelalaian juga sangat relevan. "Kesalahan" pengurus termanifestasi dalam serangkaian keputusan buruk mereka.

Tanggung Jawab Pelaksana: Kesalahan Eksekusi dan Profesionalisme

Rantai pertanggungjawaban tidak berhenti di level pengurus. Para pelaksana konstruksi di lapangan, mulai dari mandor hingga para tukang, juga memiliki andil pidana yang tidak bisa dikesampingkan. Meskipun mereka mungkin berada dalam posisi menerima perintah, dalih "hanya menjalankan tugas" tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, terutama ketika tugas tersebut secara kasat mata membahayakan keselamatan. Kelalaian mereka terletak pada aspek eksekusi. Analisis ahli yang menyebutkan kemungkinan kegagalan sistem penopang (shoring system), penggunaan material bermutu rendah, atau kesalahan dalam metode kerja, menunjuk langsung pada tanggung jawab tim pelaksana. Seorang mandor yang profesional memiliki kewajiban untuk menolak atau setidaknya memberikan peringatan keras kepada pemilik proyek jika instruksi yang diberikan jelas-jelas melanggar kaidah keselamatan konstruksi. Dalam konstruksi hukum ini, pelaksana konstruksi dapat dianggap "turut serta melakukan" (medepleger) tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Kelalaian pengurus adalah memberi perintah berbahaya, sementara kelalaian pelaksana adalah mengeksekusi perintah berbahaya tersebut secara tidak aman. Keduanya adalah satu kesatuan perbuatan yang tak terpisahkan.

Rantai Kelalaian yang Harus Diadili

Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny adalah manifestasi sempurna dari sebuah rantai kelalaian yang mematikan. Pengurus bersalah karena kebijakan dan pengabaian aturan dari level atas, sementara pelaksana konstruksi bersalah karena eksekusi yang ceroboh di level lapangan. Keduanya, seperti dua sisi mata uang, berkontribusi secara simultan terhadap bencana. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh timpang. Jaksa penuntut umum harus berani menjerat kedua belah pihak dengan pasal-pasal yang relevan: pengurus dengan UU Bangunan Gedung dan Pasal 359 KUHP, serta mandor/pelaksana dengan Pasal 359 jo. 55 KUHP. Membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk memberikan keadilan kepada para korban dan menjadipreseden hukumyang sangat penting di Indonesia. Ini adalah pesan bahwa keselamatan nyawa dalam sebuah konstruksi adalah hukum tertinggi, dan setiap kelalaian memiliki harga yang harus dibayar lunas di depan pengadilan.