Referensi:
- [1] Syamsudin, M, ‘Dalam Perspektif, Korupsi Hukum, Budaya’, UNISIA, 30.64 (2007), 187
- [2] Dike Widhiyaastuti, I Gusti Agung Ayu, and I Gusti Ketut Ariawan, ‘Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi’, Acta Comitas, 3.1 (2018), 17 https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p02
- [3] Suryanto, Ahmad Fahd Budi, ‘PENEGAKAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA SUAP MENYUAP DAN GRATIFIKASI DI INDONESIA’, Dharmasisya, 1 (2021), 596 https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/4
- [4] Imron, Ali, ‘Kata Kunci: Korupsi. Hakim Jaksa Polisi Advocat, Penegakan Hukum, Kasus Korupsi’, Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6.1 (2016), 105
- [5] Santiago, Faisal, ‘Strategi Pemberantasan Kejahatan Korupsi: Kajian Legal Sosiologis’, Lex Publica, 1.1 (2014), 60
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.