Analisis Hukum Tata Negara dalam Pandangan Prof. Mahfud MD
Dalam forum podcast, Prof. Mahfud MD secara konsisten menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara, sehingga tidak boleh disiasati melalui peraturan yang lebih rendah. Menurutnya, peraturan administratif seperti Perpol tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang atau mengurangi daya ikat putusan MK. Prof. Mahfud menekankan bahwa pembatasan jabatan sipil bagi aparat keamanan aktif bukan sekadar soal teknis kepegawaian, melainkan prinsip konstitusional untuk menjaga supremasi sipil dan netralitas negara. Ketika aparat keamanan aktif ditempatkan dalam jabatan sipil melalui regulasi internal, hal tersebut berpotensi melanggar asas hierarki perundang-undangan dan melemahkan konstitusi secara substantif. Dalam kerangka berpikir Prof. Mahfud, jika Perpol 10 Tahun 2025 dimaknai hanya sebagai pengaturan teknis yang tetap tunduk pada putusan MK, maka ia masih dapat dibenarkan. Namun, apabila Perpol digunakan untuk melegitimasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil non-keamanan tanpa pengunduran diri atau pensiun, maka secara hukum tata negara peraturan tersebut cacat secara materiil. Pandangan ini menegaskan bahwa jalan konstitusional bukanlah melalui penyesuaian administratif, melainkan melalui perubahan undang-undang atau pengujian kembali norma di Mahkamah Konstitusi.
Penutup
Secara formal, Perpol 10 Tahun 2025 adalah produk hukum yang sah karena diterbitkan oleh pejabat berwenang. Namun secara materiil, keabsahannya sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam negara hukum, tidak boleh ada peraturan internal yang menafsirkan ulang atau melemahkan secara hati-hati agar tidak melampaui batas konstitusional. Jika terdapat ketidakjelasan atau potensi penyimpangan, revisi regulasi atau pengujian hukum menjadi langkah yang konstitusional dan demokratis. Pada akhirnya, polemik Perpol 10 Tahun 2025 menjadi pengingat penting bahwa ketertiban administrasi tidak boleh mengorbankan prinsip konstitusi, dan supremasi hukum harus tetap menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.