Ketika Hak Anak Dilanggar, Hukum Bertindak
Masih terkait pasal yang sama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 turut menjabarkan rentetan buntut persoalan mengenai preseden buruk ini: pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Kendati demikian, proses penjeratan pidana harus dilakukan secara adil dan proporsional. Pada dasarnya, Hukum tidak boleh membungkam mulut pihak mana pun, tak terkecuali pelaku, meski tindakannya sudah menyimpang dan tidak bisa dibenarkan. Akan tetapi, jika pelaku masih dikategorikan sebagai anak, maka mekanisme pertanggungjawaban pidananya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang dapat menjalani proses hukum adalah anak berusia 12 tahun tetapi belum 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Untuk anak di bawah 12 tahun, penyelesaian konfliknya tidak dihadapkan dengan proses hukum, melainkan penyerahan kepada orang tua/wali atau program pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Insiden ini menjadi luka mendalam terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Lembaga pendidikan harus mampu mengaplikasikan sistem operasional kerja yang berorientasi pada sikap kemanusiaan dan rasa kekeluargaan. Hasilnya, suasana belajar-mengajar dapat berjalan kondusif, dan rasa aman terjamin bagi semua pihak.
Menciptakan suasana pembelajaran yang sehat dan nyaman bukan hanya tugas kepala sekolah atau peserta didik semata. Dari kejadian ini, kita bisa tarik kesimpulan bahwa tenaga pengajar turut memegang peranan serupa. Menghargai siswa merupakan langkah awal dalam menata ulang wajah sekolah ramah anak di Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.