Literasi Hukum - Insiden pemotongan rambut siswi oleh oknum BP di SMKN 2 Garut, Jawa Barat, menuai kecaman publik. Dalam video yang beredar, para siswi memperlihatkan potongan rambut mereka, yang dinilai berlebihan dan memunculkan satu pertanyaan serius: apakah perlindungan anak dipandang sebelah mata oleh guru yang disebut sebagai orang tua kedua di lingkungan sekolah?

Rambut Siswi Dipangkas Massal demi Kedislipinan

Rambut bukan sekadar tampilan fisik yang diberikan oleh Tuhan, kehadirannya menjadi simbol identitas diri, mahkota keindahan, serta cermin kepribadian pemiliknya. Maka, ketika rambut dipotong secara paksa dengan dalih penertiban, ini bukan soal penegakan kedisiplinan, melainkan bentuk mempermalukan diri, menghilangkan rasa aman, hingga mengarah kepada kekerasan fisik terhadap peserta didik di tempat mengemban ilmu. 

Meskipun dalam ranah pendidikan, hukum tetap mengisi ruang penting layaknya badan pengawas dalam proses pembelajaran demi menghindari praktik kerja atau kegiatan yang melenceng dari norma dan etika. Menurut lensa analisis hukum, tindakan pemotongan rambut ini termasuk brutal, lantaran praktik yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak siswi maupun orang tua/wali murid. 

Hukum mengecam keras segala bentuk tindakan, eksploitasi, hingga diskriminasi yang berpotensi menurunkan martabat anak. Bahkan, upaya perlindungan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Perubahan kebijakan hukum tersebut menjadi tamparan keras bagi tenaga pengajar dalam menciptakan ruang belajar aman, sehingga tidak mencemarkan nama baik sekolah, tenaga pengajar, hingga peserta didik.

Dengan adanya peraturan tersebut, interaksi guru bersama murid tidak boleh dipandang sebelah mata. Setiap insan yang hidup di dunia ini tidak boleh diperlakukan layaknya wahana bermain, bahan percobaan, hingga sasaran pelampiasan emosional. Segala tindakan yang berujung pada permasalahan psikis atau fisik korban, maka pelaku berkenan menerima undangan istimewa berupa persidangan di meja hijau. Dalam konteks ini, pihak terlibat mesti berhadapan dengan seluruh kerangka  hukum dimulai dari sanksi administratif atau denda ekonomis akibat tindakan yang terbukti bersalah di mata pengadilan.

Ketika Hak Anak Dilanggar, Hukum Bertindak

Masih terkait pasal yang sama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 turut menjabarkan  rentetan buntut persoalan mengenai preseden buruk ini: pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Kendati demikian, proses penjeratan pidana harus dilakukan secara adil dan proporsional. Pada dasarnya, Hukum tidak boleh membungkam mulut pihak mana pun, tak terkecuali pelaku, meski tindakannya sudah menyimpang dan tidak bisa dibenarkan. Akan tetapi, jika pelaku masih dikategorikan sebagai anak, maka mekanisme  pertanggungjawaban pidananya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang dapat menjalani proses hukum adalah anak berusia 12 tahun tetapi belum 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Untuk anak di bawah 12 tahun, penyelesaian konfliknya tidak dihadapkan dengan proses hukum, melainkan penyerahan kepada orang tua/wali atau program pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Insiden ini menjadi luka mendalam terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Lembaga pendidikan harus mampu mengaplikasikan sistem operasional kerja yang berorientasi pada sikap kemanusiaan dan rasa kekeluargaan. Hasilnya, suasana belajar-mengajar dapat berjalan kondusif, dan rasa aman terjamin bagi semua pihak.

Menciptakan suasana pembelajaran yang sehat dan nyaman bukan hanya tugas kepala sekolah atau peserta didik semata. Dari kejadian ini, kita bisa tarik kesimpulan bahwa tenaga pengajar turut memegang peranan serupa. Menghargai siswa merupakan langkah awal dalam menata ulang wajah sekolah ramah anak di Indonesia.