Identitas pemberi dan penerima kuasa

Dalam surat kuasa, cantumkan identitas pemberi dan penerima kuasa, yang sekurang-kurangnya meliputi nama, alamat, dan pekerjaan para pihak, serta dapat dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku.

Apabila pemberi kuasa adalah badan hukum, maka identitas pemberi kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.

Cantumkan juga kedudukan masing-masing pihak, apakah sebagai pemberi kuasa atau sebagai penerima kuasa.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Jika tidak, maka pihak lawan dapat mengajukan eksepsi, dan akibatnya, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).

Pemberian Sifat Kuasa

Bagian ini merupakan bagian yang penting dan tidak boleh dilupakan, mengingat pentingnya hal-hal yang dikuasakan kepada seseorang, yang jika tidak disebutkan dapat ditafsirkan berbeda dan dapat disalahgunakan. Bagian ini ditempatkan di bagian tengah badan surat kuasa.

 Contoh:

------------------------KHUSUS-------------------------

Perbuatan yang dikuasakan

Bagian ini mencantumkan tindakan yang diizinkan untuk kuasa. Untuk setiap tindakan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa, tindakan tersebut harus ditulis sedetail mungkin.

Selain itu, cantumkan juga waktu tindakan tersebut harus dilakukan, bagaimana tindakan tersebut dilakukan, siapa yang berwenang untuk melakukan tindakan tersebut, serta identitas atau nomor atau spesifikasi tindakan tersebut, dengan sespesifik mungkin untuk mencegah penerima kuasa melampaui batas kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa penerima kuasa tidak dapat melampaui kewenangannya.

Kemudian, jika penerima kuasa bertindak sebagai kuasa penggugat, cantumkan identitas tergugat dan dalil gugatan, baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, beserta pengadilan negeri tempat gugatan diajukan.

Cantumkan juga nomor perkara dan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa dan diputus jika kuasa hukum mewakili tergugat.

Klausul hak substitusi, honorarium, dan/atau retensi

Dalam praktiknya, ada 3 hak yang dapat diberikan kepada penerima kuasa jika klausul tersebut dicantumkan dalam surat kuasa, yaitu:

  • Hak substitusi

Menurut Pasal 1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak substitusi secara umum mengacu pada kemampuan pemegang kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya. Jika surat kuasa tidak mencantumkan hak substitusi, maka penunjukan pengganti tidak sah.

Dalam surat kuasa dapat dicantumkan:

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi....

  • Hak Honorarium

Kecuali jika diperjanjikan lain, pemberian kuasa biasanya tidak dipungut biaya. Jika biaya tidak disebutkan secara tegas, penerima kuasa tidak boleh meminta biaya lebih dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk wali.

Oleh karena itu, jika Anda sebagai pemberi kuasa dan advokat sebagai penerima kuasa menyepakati fee atau honorarium yang berhak diterima oleh advokat dan jumlahnya, maka surat kuasa khusus harus mencantumkan hak honorarium tersebut.

  • Hak retensi

Menurut Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak retensi dapat diartikan sebagai hak pemegang kuasa untuk menahan seluruh harta kekayaan pemberi kuasa untuk suatu jangka waktu tertentu, sampai ia dibayar lunas segala sesuatu yang dapat ia tuntut sebagai akibat dari pemberian kuasa tersebut.

Penutup

Kalimat penutup biasanya berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan surat kuasa atau waktu pembuatannya.

Contoh:

Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan iktikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atau

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermeterai cukup untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pembubuhan Meterai

Dokumen-dokumen yang digunakan untuk menjelaskan peristiwa perdata, termasuk perjanjian, sertifikat, dan dokumen serupa lainnya, serta salinannya, dikenakan bea meterai.

Oleh karena itu, dalam surat kuasa, meterai harus dibubuhkan di atas nama pemberi kuasa, seperti yang ditentukan di bagian tanda tangan.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank

Pembubuhan tanda tangan

Setelah mencapai kesepakatan atas isi surat kuasa, kedua belah pihak menandatangani kolom tanda tangan yang telah disiapkan di bagian akhir dokumen. Dengan menandatangani surat kuasa, kedua belah pihak menunjukkan persetujuannya terhadap isi surat kuasa tersebut.

Referensi

Hukum Online "Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya." hukumonline.com