Literasi Hukum - Artikel ini membahas perbedaan wewenang antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) dalam menangani perkara pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat hak milik. PTUN berwenang membatalkan sertifikat hak milik yang cacat administrasi, sedangkan PN berwenang menyatakan sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum dalam perkara perdata. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana kedua lembaga ini menangani sengketa tanah serta implikasi dari putusan mereka.

Perkara Pertanahan

Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 menjelaskan mengenai pengertian Perkara Pertanahan, yang berarti perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Perkara pertanahan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yakni peraturan yang belum sempurna, ketidaksesuaian dengan peraturan, dan kurangnya upaya dari otoritas pertanahan terhadap integritas dan kuantitas tanah yang tersedia, seperti data tanah yang tidak lengkap dan tidak akurat, sumber daya yang terbatas dalam hal menyelesaikan sengketa tanah, transaksi tanah yang tidak akurat, tindakan hukum dari pemohon hingga adanya tumpang tindih sertifikat hak dengan alas hak yang sama atas obyek yang sama.

Sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dipertegas dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Nomor 24 Tahun 1997) yang merupakan “surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”