Ilmu Hukum

Memahami 2 Perbedaan Peradilan dan Pengadilan

Adam Ilyas
241
×

Memahami 2 Perbedaan Peradilan dan Pengadilan

Share this article
Perbedaan Peradilan dan Pengadilan
Ilustrasi Gambar (Sumber: Canva)

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai Perbedaan Peradilan dan Pengadilan. Apa sih beda antara Perbedaan Peradilan dan Pengadilan? atau sama saja? Yuk simak penjelasan di bawah ini.

Istilah “peradilan” dan “pengadilan” sering digunakan interchangeably dalam percakapan sehari-hari, tetapi sebenarnya memiliki makna yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia. Memahami perbedaan ini penting bagi siapa saja yang ingin memahami cara kerja sistem peradilan dan bagaimana mereka dapat terlibat di dalamnya.

Peradilan

Peradilan mengacu pada keseluruhan sistem dan proses yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hukum di Indonesia. Sistem ini meliputi berbagai lembaga dan badan, seperti:

  • Pengadilan: Tempat di mana perkara hukum diadili dan diputuskan.
  • Kejaksaan: Lembaga yang mewakili negara dalam proses peradilan pidana.
  • Kepolisian: Lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan penyelidikan tindak pidana.
  • Advokat: Profesional hukum yang mewakili dan membela klien dalam proses peradilan.

Peradilan juga mencakup berbagai aturan dan prosedur yang mengatur bagaimana perkara hukum diajukan, diproses, dan diselesaikan. Aturan dan prosedur ini diatur dalam berbagai undang-undang, seperti:

  • Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman: Mengatur tentang struktur dan kewenangan lembaga peradilan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata: Mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara perdata.

Pengadilan

Pengadilan adalah salah satu lembaga dalam sistem peradilan yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum. Pengadilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan jenis perkara yang ditangani, seperti:

  • Pengadilan Negeri: Menangani perkara perdata dan pidana umum.
  • Pengadilan Agama: Menangani perkara perdata dan pidana yang berkaitan dengan pernikahan, warisan, dan wakaf.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara: Menangani perkara yang berkaitan dengan tindakan TUN.

Pengadilan terdiri dari hakim-hakim yang bertugas memimpin sidang dan memutus perkara. Hakim-hakim ini harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti memiliki latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman kerja di bidang peradilan.

Perbedaan antara Peradilan dan Pengadilan

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara peradilan dan pengadilan:

AspekPeradilanPengadilan
DefinisiSistem dan proses penyelesaian perselisihan hukumLembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum
CakupanMencakup berbagai lembaga, badan, aturan, dan prosedurSalah satu lembaga dalam sistem peradilan
FungsiMenyelesaikan perselisihan hukum secara adil dan imparsialMemeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum
ContohSistem peradilan pidana, sistem peradilan perdataPengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara

Perbedaan Peradilan dan Pengadilan dari Sisi Regulasi

Berikut adalah penjelasan perbedaan peradilan dan pengadilan dari sisi konstitusi dan peraturan perundang-undangan:

Konstitusi

  • Peradilan: Diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
  • Pengadilan: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, namun tersirat dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan tentang “kekuasaan kehakiman” dan “lembaga peradilan.”

Peraturan Perundang-undangan

Perbedaan Peradilan dan pengadilan dari Sisi Konstitusi dan Peraturan

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara peradilan dan pengadilan dari sisi konstitusi dan peraturan perundang-undangan:

AspekPeradilanPengadilan
DefinisiSistem dan proses penyelesaian perselisihan hukumLembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum
CakupanMencakup berbagai lembaga, badan, aturan, dan prosedurSalah satu lembaga dalam sistem peradilan
FungsiMenyelesaikan perselisihan hukum secara adil dan imparsialMemeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum
ContohSistem peradilan pidana, sistem peradilan perdataPengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara peradilan dan pengadilan penting untuk memahami cara kerja sistem hukum Indonesia. Peradilan adalah sistem yang kompleks yang melibatkan berbagai lembaga dan badan, sedangkan pengadilan adalah salah satu lembaga dalam sistem tersebut yang bertugas menyelesaikan perkara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.