Literasi Hukum - Di tengah dinamika politik nasional dan stagnasi pembahasan regulasi di tingkat legislatif, isu mengenai pengembalian aset hasil kejahatan atau asset recovery kembali menjadi sorotan tajam. Fenomena korupsi di Indonesia telah bertransformasi menjadi kejahatan yang tidak hanya bersifat sistemik, tetapi juga "canggih" dalam menyembunyikan hasil jarahan melalui berbagai instrumen keuangan global. Ketimpangan antara nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah dengan realita aset yang berhasil disita menjadi bukti nyata bahwa ada mata rantai yang terputus dalam sistem hukum kita. Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial bagi kedaulatan ekonomi negara. Melalui eksaminasi mendalam terhadap kelemahan sistem yang ada saat ini, transisi menuju mekanisme hukum yang lebih progresif dinilai menjadi kunci utama dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Eksaminasi Kritis: Kerapuhan Skema Conviction Based Asset Forfeiture

Selama berdekade-dekade, Indonesia hampir sepenuhnya bergantung pada skema Conviction Based atau perampasan aset yang bersifat aksesor (mengikuti) putusan pidana. Namun, secara analitis, skema ini memiliki lubang-lubang struktural yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi:

  1. Ketergantungan Absolut pada Subjek…