2. Penyelesaian Sengketa Waris melalui Pengadilan Agama
Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman secara tegas kewenangannya diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menegaskan, Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Adapun tugas dan wewenang Pengadilan diatur dalam Pasal 49 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah.
Waris antara orang-orang yang beragama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Mengenai ketentuan waris ini terdapat pada Pasal 49 huruf (b), di mana yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa di Indonesia dalam hukum perdata masih terdapat keanekaragaman, di mana ada tiga sistem hukum yang berlaku yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata barat. Ketiga sistem hukum ini juga mempengaruhi hukum waris di Indonesia. Adakalanya waris menimbulkan sebuah polemik dan bahkan bisa memunculkan sengketa. Sehingga dalam penyelesaian sengketa waris ini juga diwarnai dengan sistem hukum Islam, adat, dan barat.
Ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia ini menunjukkan adanya pluralisme hukum. Menurut Werner Menski, pluralisme hukum (legal pluralism) adalah pendekatan dalam memahami pertalian antara hukum negara (positive law), aspek sosial-masyarakat (sosio-legal approach) serta hukum alam (moral/ethic/religion) atau jika secara sederhana mungkin dapat dijelaskan yaitu berlakunya beberapa tatanan atau sistem hukum (sistem hukum negara, sistem hukum adat dan sistem hukum agama) yang berlaku secara bersamaan di dalam suatu lapangan sosial yang sama.[6]
Keberlakuan pluralisme hukum ini akan tampak apabila dilihat dari sisi subjek hukumnya, yaitu apabila seseorang atau subjek hukum berhadapan dengan berbagai pilihan hukum dalam menghadapi suatu permasalahan hukum. Jika dikaitkan dengan hukum waris di Indonesia, maka akan tampak cara subjek hukum tersebut dalam melakukan penyelesaian sengketa waris, di mana subjek hukum tersebut dapat memilih pilihan hukum dalam melakukan penyelesaian sengketa waris tersebut.
Adapun pilihan hukum yang dapat dipilih adalah dengan hukum waris Islam, hukum waris adat ataupun hukum waris barat (BW). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terdapat pluralisme hukum dalam hal sistem hukum pewarisan di Indonesia.[7]
Melihat pluralisme hukum waris tersebut, maka subjek hukum diberi kebebasan dalam memilih penyelesaian sengketa waris. Pilihan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah penyelesaian sengketa waris tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri apabila menginginkan penyelesaian sengketa waris yang tunduk pada Hukum Adat atau KUHPerdata atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaian sengketa waris yang tunduk pada Hukum Islam.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.