Objek Ilmu Hukum Pidana
Pada hakikatnya objek dari Ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara. Menurut Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa hukum pidana sebagai objek ilmu hukum pidana sesungguhnya merupakan objek yang abstrak. Objek ilmu pidana yang lebih konkret pada dasarnya sama dengan objek ilmu hukum pada umumnya yaitu tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Penulis juga menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam arti luas meliputi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Materil)
- Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Formil)
- Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang lainnya
- Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda)
Tujuan Ilmu Hukum Pidana
Tujuan ilmu hukum pidana menurut Hans Kelsen adalah bahwa hukum pidana harus terbebas dari semua ideologi politik menuju perubahan yang lebih baik untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Jadi, bila dihubungan dengan ilmu hukum pidana, maka dapat dikatakan bahwa tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif, objektivitas hukum pidana positif dapat dilihat dari substansi hukum pidana positif yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang.
Terkait perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat rechtsdelicten dan wetsdelicten. Rechtsdelicten berarti delik-delik hukum. Perbuatan yang dilarang sebagai pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu ketidakadilan, oleh karena itu perbuatan tersebut dilarang. Perbuatan sebagai rechtsdelicten biasanya lahir dari norma agama dan kesusilaan. Bahkan sebelum kemunculan hukum pidana, agama sebagai basis utama dan sosial kontrol. Contohnya; larangan membunuh, mencuri, menipu, dan lain-lain. Sedangkan wetsdelicten adalah delik undang-undang. Perbuatan tersebut dilarang oleh pembentuk undang-undang dengan melihat perkembangan masyarakat. Contohnya; dalam undang-undang lalu lintas, setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya harus mengenakan sabuk pengaman. Jika tidak menggunakan maka diancam dengan pidana denda. Westdelicten tidak berasal dari norma agama.
Tulis komentar