PremiumMateri HukumPidana

Pengertian dan Macam-Macam Alasan Penghapus Pidana

Adam Ilyas
2001
×

Pengertian dan Macam-Macam Alasan Penghapus Pidana

Sebarkan artikel ini
alasan penghapus pidana
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai pengertian dan macam-macam alasan penghapus pidana. Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Alasan Penghapus Pidana

Alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik/tindak pidana tidak dipidana.

Mengenai hal ini KUHP memuat dalam Bab III Buku I tentang “Alasan-alasan yang menghapuskan, mengurangkan, dan memberatkan pidana”. M.v.T dari KUHP (Belanda) dalam penjelasnnya mengenai alasan penghapus pidana ini, mengemukakan apa yang disebut “alasan-alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan seseorang atau alasan-alasan tidak dapat pidananya seseorang”. M.v.T menyebut 2 (dua) alasan:

  1. Alasan tidak dapat di pertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwending), dan
  2. alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak di luar orang itu (uitweding).

Alasan yang disebut pada nomor 1, ialah (a) pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganngu karena sakit. (pasal 44), (b) umur masih muda. Mengenai umur yang masih muda ini Indonesia dan juga negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasa penghapus pidana).

Alasan yang disebut nomor 2 terdapat dalam Pasal 48 s/d 51 KUHP, yaitu daya memaksa (overmacht) (Pasal 48); pembelaan terpaksa (Pasal 49); melaksanakan undang-undang (Pasal 50); melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51).

Di samping perbedaan yang diterangkan dalam M.v.T, ilmu pengetahuan Hukum Pidana juga mengadakan pembedaan sendiri, ialah:

  1. Alasan penghapus pidana yang umum, yaitu yang berlaku umum untuk tiap-tiap detik dan disebut dalam pasal 44, 48 s/d 51 KUHP;
  2. Alasan penghapus pidana yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk detik-detik tertentu saja, misal:
    • pasal 166 KUHP: “ketentuan-ketentuan pasal 164 dan 165 KUHP, tidak berlaku pada orang yang karena pemberiatahuan itu mendapat bahaya untuk dituntut sendiri dan seterusnya….”.

Pasal 164 dan 165 memuat kententuan: bila seorang mengetahui ada makar terhdap suatu kejahatan yang membahayakan negara dan kepala negara, maka orang tersebut harus melaporkan.

  • Pasal 221 ayat 2: “menyimpan orang yang melakukan kejahatan dan sebagainya”. Disini ia tidak dituntut jika ia hendak menghindarkan penuntut dari istri, suami dan sebagainya (orang-orang yang masih ada hubungan darah).

Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan perbedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidannya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya (orang). Dalam hal ini dibedakan menjadi dua jenis alasan penghapus pidana:

  1. Alasan pembenar (rechtvaardigingsggrond, fait justificatif, rechtfertigungs-grund), dan
  2.  Alasan pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (schulduitsluitings-grond, faitd’excuse, entschuldigungsgrund, Schuldausschliesunggs-grund).

Alasan pembenaran penghapusan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatan tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemindanaan. Alasan pembenar dalam KUHP, ialah Pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan terpaksa, Pasal 50 tentang menjalan peraturan perundang-undangan, dan pasal 51 ayat (1) tentang perintah jabatan.

Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain, bahwa ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi, dalam hal ini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 44 (tidak mampu bertanggung jawab), Pasal 49 ayat (2) (noodwer exces), Pasal 51 ayat (2) tentang dengan itikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah.

Adapun mengenai pasal 48 (daya paksa) ada dua kemungkinan, dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan pemaaf.

Di samping dua alasan tersebut, dalam teori hukum pidana, menurut Moeljatno, ada satu lagi, yaitu alasan penghapus penuntutan. Dalam hal ini, masalahnya bukan pada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi, tidak pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan. Akan tetapi, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilita atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak adakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangannya adalah kepentingan umum. Kalau perkaranya tidak dituntut, maka yang melakukan perbuatan tidak dapat diajtuhi pidana.

Macam-Macam Alasan Penghapus Pidana

Berikut hendak diuraikan alasan pembenar dan alasan pemaaf, sesuai urutan pasal dalam KUHP, yaitu sebagai berikut:

1. Tidak mampu bertanggung jawab

Pasal 44 KUHP, memuat ketentuan-ketentuan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Seperti disebutkan di atas, bahwa M.v.T menyebutkan sebagai tak dapat dipertanggung jawabkan karena sebab yang terletak di dalam si pembuat sendiri. Tidak ada kemampuan bertanggung jawab menghapuskan kesalahan, perbuatan tetap melawan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai alasan penghapus kesalahan.

2. Daya paksa (overmacht)

Pasal 48: “Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang didorong oleh rasa terpaksa”. Apa yang diartikan dengan daya paksa ini tidak dapat dijumpai dalam KUHP. Penafsiran dapat dilakukan dengan melihat penjelasan yang diberikan oleh pemerintah ketika kitab undangundang (Belanda) itu dibuat.

Dalam M.v.T dilukiskan sebagai: “setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tidak dapat ditahan”. Hal yang disebut terakhi ini, “yang tidak dapat ditahan”, memberikan sifat kepada tekanan atau paksaaan itu. Yang dimaksud dengan paksaan disini bukan paksaan yang mutlak, yang tidak memberi kesempatan kepada si pembuat menentukan kehendaknya. Ucapan “tidak bisa ditahan” menunjukkan bahwa menurut akal sehat tak dapat diharapkan dari si pembuat untuk mengadakan perlawanan. Oleh karena itu, dalam overmacht (daya paksa) dapat dibedakan menjadi dua hal :

  1. vis absoluta (paksaan yang absolut)
  2. vis compulsiva (paksaan yang relatif).

Daya paksa yang absolut (vis absolut) dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali tidak bisa ditahan atau dihindari.

Contoh:

  1. Tangan seorang dipegang oleh orang lain dan dipukulkan pada kaca sehingga pecah. maka orang yang pertama tadi tak dapat dikatakan melakukan pengerusakan benda (pasal 406 KUHP);
  2. Orang yang di bawah hypnose dan melakukan pembunuhan tak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan tersebut dalam pasal 338 KUHP, karena perbuatan ini sama sekali di luar kehendak si pembuat;
  3. Orang yang tinggal di Jakarta menjadi saksi pengadilan Semarang. Ketika ia akan berangkat, perhubungan menjadi putus sama sekali. Orang tersebut tidak dapat menghadap menjadi saksi.

Pengertian vis obsoluta seperti contoh-contoh di atas tidak termasuk di dalam pengertian daya paksa dari Pasal 48 KUHP. Yang dimaksud dengan daya Pasal 48 adalah daya paksa relatif (vis compulsiva). Istilah “gendragen” (didorong) menunjukkan bahwa paksaan sebenarnya dapat ditahan, tetapi dari orang yang di dalam paksaan itu sebenarnya tidak dapat mengadakan perlawanan. Prof. Moeljatno hanya menyebut “karena pengaruh daya paksa”.

Contoh: A mengancam B, kasir bank, dengan meletakkan pistol di dada B, untuk menyerahkan uang yang disimpan B. B dapat menolak, B dapat berpikir dan menentukan kehendaknya, jadi tidak ada paksaan absolut. Memang ada paksaan tetapi masih ada kesempatan bagi B untuk mempertimbangkan apakah ia melanggar kewajibannya untuk menyimpan surat-surat berharga itu dan menyerahkan kepada A atau sebaliknya, ia tidak menyerah dan ditembak mati.

Perlawanan terrhadap paksaan itu tidak boleh disertai syaratsyarat yang tinggi sehingga harus menyerahkan nyawa misalnya, melainkan apa yang dapat diharapkan dari seseorang secara wajar, masuk akal dan sesuai dengan keadaan. Antara sifat dan paksaan di satu pihak ada kepentingan hukum yang dilanggar oleh si pemuat dilain pihak harus ada keseimbangan.

Pada overmacht (daya memaksa) orang ada dalam keadaan dwangpositie (posisi terjepit). Ia ada di tengah-tengah dua hal yang sulit yang sama-sama buruknya. Keadaan ini harus ditinjau secara obyektif. Sifat dari daya paksa ialah bahwa ia datang dari luar si pembuat dan lebih kuat daripadanya.

Jadi harus ada kekuatan (daya) yang mendesak dia kepada suatu perbuatan yang dalam keadaan lain tak akan ia lakukan, dan jalan lain juga tidak ada.

Paksaan dari dalam

Arrest H.R tgl. 26 juni 1916 (Arrest tidak mau masuk dinas tentara)

Dalam Arrest ini, orang tak mau masuk dinas tentara karena suatu hari nuraninya keberatan tetap dihukum. Mereka tak mau taat kepada undang-undang dan ingin mengikuti pandangannya sendiri mengenai keadilan dan kesusilaan yang menyimpang dari ketentuan Undang-undang. Hal ini tidak bisa diterima:

Akan tetapi di Nederland sejak lima puluhan ada perubahan pandangan, yaitu:

  1. Hakim tidak boleh begitu saja mengabaikan alasan keberatan hati nurani. Ia harus memeriksa kemungkinannya masuk kedalam alasan penghapus pidana yang umum.
  2. Keberatan hati nurani (tehadap masuk dinas tentara) bukan keadaan darurat, tanpa melihat sampai dimana sipembuat dapat dicela atas perbuatannya.

3. Keadaan darurat (noodtoesteand)

Dalam vis compulsiva (daya paksa relatif) dibedakan daya paksa dalam arti sempit (atau paksaan psychis) dan keadaan darurat. Daya paksa dalam arti sempit ditimbulkan oleh orang yang sedang pada keadaan darurat paksaan itu datang dari hal di luar perbuatan orang. KUHP Indonesia tidak mengadakan pembedaan tersebut.

Di Jerman untuk daya paksa ada istilah notigungstand (Pasal 52 SGB) dan keadaan darurat disebut Notstang: yang diatur dalam Pasal 54 SGB.

Ada tiga tipe keadaan darurat.

a. Perbenturan antara dua kepantingan hukum

Contoh klasik: papan dari Carneades

Ada dua orang yang karena kepalnya karam hendak menyelamatkan diri dengan berpegangan pada papan itu. Karena kedua-duanya akan tenggelam, maka untuk menyelamatkan diri seseorang di antaranya mendorong temannya sehingga yang didorong itu tenggelam dan yang mendorong terhindar dari maut (cerita ini berasal dari CICERO, seorang filosof Yunani Kuno).

Orang yang mendorong tersebut tidak bisa dipidana, karena ada dalam keadaan darurat. Mungkin ada orang yang memandang perbuatan itu tidak susila, namun menurut hukum perbuatan itu dapat dipahami, karena adalah naluri setiap orang untuk mempertahannkan kelangsungan hidupnya.

b. Perbenturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum:

Misal:

  1. Orang yang sedang menghadapi bahaya kebakaran rumah, lalu masuk atau melewati rumah orang lain guna menyelamatkan barang-banrangnya.
  2. Seorang pemilik toko kaca mata yang menjual kaca mata kepada seseorang yang kehilangan kaca matanya. Padahal pada saat itu menurut peraturan penutupan toko sudah jam tutup toko, sehingga pemilik toko dilarang melakukan penjualan.

Namun karena si pembeli itu ternyata tanpa kaca mata tak dapat melihat, sehingga betul-betul dalam keadaan sangat memerlukan pertolongan, maka penjual kaca mata dapat dikatakan tidak dalam keadaan memaksa dan khusunya dalam keadaan darurat.

Permintaan kasasi oleh jaksa terhadap putusan hakim yang menyatakan bahwa, terdakwa (opticien) tak dapat dipidana dan melepas terdakwa dari segala tuntutan oleh H.R. putusan tgl. 15 Oktober1923. terdakwa dalam keadaan darurat. Ia merasa dalam keadaan seperti itu mempunyai kewajiban untuk menolong sesama. (Arrest ini disebut Arrest apticien).

c. Perbenturan antara kewajiban hukum dan kewajiban hukum:

Seorang perwira kesehatan (dokter angkatan laut) diperintahkan oleh atasanya untuk melaporkan apakah para perwira-perwira laut yang bebas tugas dan berkunjung ke darat (kota pelabuhan) kena jangkitan penyakit kelamin.

Dokter tesebut tidak mau melaporkan pada atasan, sebab dengan memberi laporan pada atasnya yang berarti melanggar sumpah jabatan sebagai dokter yang harus merahasiakan semua penyakit dari para pasiennya. Disini dihadapkan dua kewajihban hukum:

  1. melaksanakan perintah dari atasanya (sebagai tentara).
  2. memegang teguh rahasia jabatan sebagai dokter.

Ia memberatkan salah satu, disini ia memilih tetap merahasiakan penyakit pasiennya, jadi jatuh pada sumpah kedokteran. Oleh Pengadilan Tentara dikenakan hukuman 1 (satu) hari, tapi dokter tadi naik banding, dan Mahkamah Tinggi Tentara membebaskannya karena ada dalam keadaan darurat (putusan 26 November 1916).

Seorang yang dalam satu hari dipanggil menjadi saksi di dua tempat. VAN HATTUM dalam halaman 351 membandingkan daya memaksa dengan noodtoesland sebagai berikut:

Pada daya memaksa dalam arti sempit si pembuat berbuat atau tidak berbuat dikarenakan suatu tekana pshychis oleh orang lain datau keadaan. Bagi si pembuat tidak ada penetuan kehendak secara bebas. Ia didorong oleh paksaan pshychis dari luar yang sedemikian kuatnya, sehingga ia melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak ingin ia lakukan.

Pada keadaan darurat si pembuat ada dalam suatu keadaan yang berbahaya yang memaksa atau mendorong dia untuk melakukan sesuatu pelanggaran terhadap undang-undang.

Contoh keadaan darurat.

  1. Pencurian yang dilakukan karena lapar (Pasal 352 KUHP), tetapi minta-minta karena sangat membutuhkan oleh D.R. tidak dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat, (lihat: Pasal 504,505 KUHP)
  2. Seorang nahkoda kapal diperintahkan untuk meninggalkan perairan kota. Karena istrinya sakit keras dan menurut keterangan dokter pemindahan istrinya dari kapal akan membahayakan jiwanya, maka ia tak mematuhi perintah itu. Izin yang diminta olehnya telah ditolak oleh yang berwajib. Ia mengemukakan, apakah ia harus bertempat tinggal di bawah kolong langit H.R. menolok permintaan kasasi dari jaksa yang tak menerima keputusan pengadilan tersebut.

KUHP tidak memuat pasal sendiri untuk keadaan darurat. Sementara itu, di dalam Deutsches Strafgesetzbuch (KUHP Jerman) ada pasal yang mengatur tentang Notigungstand (Pasal 52) dan notstand (Pasal 54).

Di antara para penulis tak ada kesatuan pendapat apakah daya memaksa dalam Pasal 48 itu adalah alasan pembenar atau alasan pemaaf.

Moeljatno, yang diikuti oleh muridnya (Mr. Ruslan Saleh), memandang daya memaksa itu sebagai alasan pemaaf. Van Hattum memandang Overmacht sebagai alasan pemaaf (Verontschuldigings-grond). Selanjutnya van Hattum mengatakan, bahwa “menurut perasaan saya alasan penghapus pidana tersebut dalam pasal 48 KUHP, hanya terpakai, jika perbuatan tetap bersifat melawan hukum. Perbuatan, yang terpaksa dilakukan karena keadaan, patut dimaafkan. Demikian halnya dengan seorang sopir taksi yang takut kehilangan nyawanya, karena ditodong oleh orang yang berpistol di belakangnya, melanggar undang-undang (mengendarai mobil dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal).

Perbuatan sopir itu melawan hukum, tetapi patut untuk dimaafkan karena padanya tidak dapat diharapkan untuk mempertaruhkan nyawanya”. Selanjutnya Van Hattum menyatakan: “hanya mereka yang menolak ajaran sifat melawan hukum yang materiil terpaksa meluaskan alasan penghapus pidana overmacht hingga meliputi perbuatan yang tidak malawan hukum”.

Jonkers, setelah mengemukakan daya memaksa yang ada pada opticien (penjual kacamata), dengan mensitir apa yang dimuat dalam Arrest itu, suatu kewajiban yang mendorong terdakwa demikian hebatnya sehingga menghapuskan patut dipidananya pelanggaran menjadi akibatnya, maka Jonkers menganggap Pasal 48 itu sebagai alasan pembenar.

Seperti halnya pendirian H.R. tahun 1923 dalam arrestnya mengenai penjualan kacamata, Utrecht mengakui pendapat Vos. Daya memaksa dalam arti yang sempit (psychische dwang) adalah alasan pemaaf, sedangkan keadaan darurat dapat merupakan alasan pemaaf atau pembenar. Penentuan mengenai apakah keadaan darurat itu merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar harus diadakan secara kasuistis. Dalam halaman 365 ia mengatakan: “apabila kita hendak menentukan apakah keadaan darurat itu suatu alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka selalu terlebih dahulu kita harus menentukan apakah keadaan darurat itu suatu perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat.

Apabila ternyata bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah tidak dapat diterima oleh masyarakat tetapi si pembuat tidak boleh dianggap bertanggung jawab atas pebuatan itu, maka keadaan darurat itu alasan pemaaf, karena keadaan darurat bertujuan menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pembuat. Akan tetapi, apabila ternyata bahwa perbuatatan yang bersangkutan adalah bukannya tidak diterima (jadi diterima) oleh masyarakat, maka keadaan darurat itu adalah alasan pembenar, karena keadaan darurat tersebut bertujuan menghapuskan anasir melawan hukum.

Simons, dalam melihat overmacht itu adalah alasan pemaaf atau pembenar, maka ia memandang:

  1. overmarcht sebagai alasan penghapus kesalahan;
  2. keadaan darurat sebagai alasan pembenar.

Kalau perbuatan orang yang dipaksa itu, masuk dalam rumusan maka perbuatannya bersifat melawan hukum; (Simons berpendirian sifat melawan hukum formil) maka ia patut dipidana, tapi ia tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu. Keadaan yang membuat atau menyebabkan si pembuat tidak dapat dicela, sehingga padanya tidak ada kesalahan.

Yang termasuk alasan penghapusan sifat melawan hukumnya perbuatan dan patut dipidananya perbuatan itu ialah perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat. Artinya, dalam keadaan yang memaksa untuk melindungi jiwa dan harta si pembuat sendiri tidak dapat dihindarkan lagi dan terpaksa menyerang kepentingan hukum orang lain.

Hazewinkel-Suringa tidak menyetujui pemisahan dari sebab daya memaksa dan juga tidak setuju orang lain melihat overmarcht dalam arti sempit sebagai suatu alasan pemaaf dan keadaan darurat sebagai alasan pembenar. Beliau berpendirian bahwa karena sifat dari keadaan-keadaan overmarcht itu sangat bermacam-macam maka tidak dapat dikatakan sebagai alasan pemaaf atau sebagai alasan pembenar. Hal ini tergantung pada sifat kejadiannya apakah itu dilmasukkan dalam salah satu golongan tersebut.

4. Pembelaan darurat (noodweer)

Istilah noodweer atau pembelaan darurat tidak ada dalam KUHP. Pasal 49 (1) berbunyi: “Tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan membela dirinya sendiri atau orang lain, membela peri kesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan yang melawan hukum yang mengancam langsung atau seketika itu juga”.

Perbuatan orang yang membela diri itu seolah-olah perbuatan dari seseoran yang main hakim sendiri, tetapi dalam hal syaratsyarat melawan hukum. Di sini orang seolah-olah mempertahankan haknya sendiri. Tidaklah dapat diharapkan dari seorang warga negara menerima saja suatu perlakuan yang melawan hukum yang ditujukan kepada isterinya. Padahal negara dengan alatalat perlengkapnnya tidak dapat tepat pada waktunya melindungi kepentingan hukum dari orang yang di serang itu: maka pembelaan darurat itu merupakan pembenaran. Di sini pembelaan diri ini bersifat menghilangkan sifat melawan hukum.

Dalam pembelaan darurat ada dua hal yang pokok:

  1. Ada serangan
  2. Ada pembelan yang perlu diadakan terhadap serangan itu.

Tidak terhadap semua serangan dapat diadakan pembelaan, melainkan pada serangan yang memusuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Seketika
  2. Yang langsung mengancam
  3. Melawan hukum
  4. Sengaja ditujukan pada badan, peri kesopanan dan harta benda.

Tindakan pembelaannya haris memenuhi syarat-syarat:

  1. Pembelaan harus dan perlu diadakan
  2. Pembelaan harus menyangkut kepentingan-kepentingan yang disebut dalam undang-undang yakni serangan pada badan (lijf), peri-kesopanan (eerbaarhied) dan harta benda (goed) kepunyaan sendiri atau orang lain.

Suatu serangan itu dapat merupakan tindak pidana, tapi dalam hal memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas, maka serangan bukan menjadi tindak pidana, karena sifat melawaan hukumnya dihapus. Namun, ada ada serangan yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, tetapi juga bukan merupakan tindak pidana. Misalnya, serangan seorang petinju terhadap lawannya di atas ring tinju (dalam pertandingan).

Persoalan yang timbul pada serangan ialah kapankah ada serangan dan kapankah serangan itu berakhir? Serangan itu ada dan serangan itu berlangsung menurut Hazewinkel-Suringa ialah: jika dapat dicegah atau dihilangkan. Istilah mengancam dan langsung berarti bahwa serangan itu sedang berlangsung dan juga bahaya serangannya. Misal: Pembunuh dengan pisau terhunus menyerbu korbannya.

Kalau misal A menembak B tidak kena dan A tidak menunjukkan akan menembak lagi, tetapi B lalu membalas, maka perbuatan B itu bukanlah perbuatan pembelaan karena terpaksa, karena di sini serangan balasan. Tentu saja perbuatan B itu harus dilihat dalam keadaan yang menyertai perbuatan itu.

Terhadap serangan yang tidak melawan hukum tidak mungkin ada pembelaan darurat.

Misal: Polisi atau jaksa mengadakan penyitan terhadap barang atau mengadakan penangkapan disertai penyerangan terhadap tubuh si tersangka. Jika tersangka itu kemudian melakukan perlawan terhadap petugas, maka perlawanan tersangka tidak dapat dikatakan sebagai pembelaan darurat.

Pembelaan darurat tidak mungkin dilakukan terhadap pembelaan darurat. Sebab, dalam pembelaan darurat tidak ada perbuatan yang melawan hukum. Selanjutnya akan dibicarakan tentang pembelaan yang harus dilakukan atau yang harus diadakan.

Ini berarti bahwa tidak ada jalan lain untuk menghindarkan diri dari serangan. Dalam hal ini Jonkers menyatakan sebagai berikut:

Kalau kata-kata dari pasal ini terlalu diartikan secara sempit, maka Pasal 49 ayat (1) tersebut tidak banyak artinya. Hampir tidak ada suatu pembelaan yang perlu dan harus diadakan. Pada umumnya orang dapat menghindarkan diri dengan jalan melarikan diri atau menerima saja serangan itu. Maksud dari pada permusuhan itu ialan bahwa harus ada keseimbangan antara penyerangan dan pembelaan atau keseimbangan antara perbuatan pembelan dan kepentingan yang diserang”.

Misal: seseorang yang merasa sakunya dirogoh copet ia terus memegang tangan copet tersebut dan menembaknya mati. Ini bukannya pembelaan terpaksa dan perlu dilakukan. Orang yang akan dicopet itu dapat berbuat lain daripada menembaknya.

Dalam memilih jalan untuk membela diri ini terdapat apa yang disebut dengan subsidiaritas dan proporsional, ialah alat atau cara dalam melakukan perbuatan pembelaan itu harus dibenarkan oleh keadaan.

Selanjutnya, apa perbedaan antara keadan darurat dan pembelaan darurat?

  1. Dalam keadaan darurat dapat dilihat adanya perbenturan antara kepentingan hukum dan kepentingan hukum, kepentingan hukum dan kewajiban hukum, serta kewajiban hukum dengan kewajiban hukum. Sementara itu, dalam pembelaan darurat, situasi darurat itu ditimbulkan oleh adanya perbuatan melawan hukum yang bisa dihadapi secara sah. Dengan perkataan lain, dalam keadaan darurat: hak berhadapan dengan hak, sedang dalam pembelaan darurat, hak berhadapan dengan bukan hak.
  2. Dalam keadaan darurat tidak perlu adanya serangan, sedang dalam pembelaan darurat harus ada serangan.
  3. Dalam keadaan daruat seseorang dapat bertindak berdasarkan berbagai kepentinga atau alasan sedang dalam pembelaan darurat, pembelaan itu syarat-syaratnya sudah ditentukan secra limitatif (Pasal 49 ayat 1).
  4. Sifat dari keadaan darurat tidak ada keseragaman pendapat dari pada penulis yakni ada yang berpendirian sebagai alasan pemaaf dan ada sebagai alasan pembenar; sedangkan dalam pembelaan darurat para penulis memandang sebagai alasan pembenar.

Dalam hubungan pembelaan darurat ini ada satu perbuatan orang yang disebut dengan putatief noodweer, di sini kesengajaan dihilangkan karena orang mengira bahwa dia berada dalam keadaan diserang secarang melawan, sehingga ia harus mengadakan pembelaan darurat.

Dalam hal ini harus dilihat peristiwa oleh karena itu maka harus diterangkan dalam proses verbal, artinya orang melakukan pembelaan darurat putattif tetap dipidana (tidak ada lasan pembenar).

Di samping itu, ada pembelaan darurat yang melampaui batas Noodweer-exess. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Istilah exces dalam pembelaan darurat tidak dapat kita jumpai dalam Pasal 49 ayat 2. Pasal tersebut bunyinya kurang lebih:

Tindak pidana seseorang yang melampaui batas pembelaan yang diperlukan, jika perbuatan itu merupakan akibat langsung dari suatu kegoncangan jiwa yang hebat yang disebabkan oleh serangan itu”.

Untuk adanya pembelaan darurat yang melebihi (melampaui) batas ini harus ada syarat-syarat sebagai berikut:

  1. pembelaan yang melampaui batas itu diperlukan;
  2. pembelaan dilakukan sebagai akibat yang langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat (suatu perasaan hati yang sangat panas);
  3. kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena adanya serangan, dengan kata lain: antara kegoncangan jiwa tersebut dan serangan harus ada hubungan kausal.

Mengenai syarat pertama, Pasal 49 ayat (2) itu mempunyai hubungan yang erat dengan Pasal 49 ayat (1), sehingga syarat pembelaan yang tersebut dalam Pasal 49 ayat (1) disebut juga sebagai syarat dalam Pasal 49 ayat (2). Dalam hal ini, pembelaan itu perlu dan harus diadakan dan tidak ada jalan lain untuk bertindak.

Mengenai syarat yang kedua, termasuk di sini adalah rasa takut, bingung, dan mata gelap. Adapun mengenai syarat ketiga, yang menyebabkan kegoncangan yang hebat itu harus penyerangan itu dan bukan misalnya karena sifat mudah tersinggung. Di sini juga yang perlu dilihat, yaitu bahwa serangan itu dapat menimbulkan akibat kegoncangan jiwa yang hebat bagi orang biasa pada umumnya.

 Dalam pembelaan darurat yang melampaui batas, pembelaannya tidak seimbang dengan serangannya. Oleh karena itu, perbuatannya tetap bersifat melawan hukum. Sifat dari noodweer exces adalah: menghapuskan kesalahan (pertangungjawab pidana), jadi merupakan alasan pemaaf.

5. Menjalankan undang-undang (pasal 50 KUHP)

Pasal 50 KUHP berbunyi: “Tidak dipidana sesorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan peraturan undang-undang”.

Mula-mula H.R menafsirkan secara sempit ialah: Undangundang dalam arti formil, ialah hasil perundang-undangan dari DPR/dan Raja. Tetapi kemudian pendapat H.R berubah dan UU diartikan dalam arti materiil, yaitu tiap peraturan yang dibuat oleh alat pembentuk perundang-undangan yang umum. Dalam hubungan ini masalahnya adalah apakah perlu bahwa peraturan undang-undang itu menentukan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan sebagai pelaksanaan. Dalam hal ini umumnya cukup, apabila peraturan itu memberi wewenang untuk kewajiban tersebut dalam melaksanakan perundang-undangan ini suatu kewajiban.

Dengan perkataan lain kewajiban/tugas itu diperintahkan oleh peraturan undang-undang. Dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dapat dijumpai adanya kewajiban dan tugas-tugas/wewenang yang diberikan pada pejabat/orang untuk bertindak, untuk dapat membebaskan diri dari tuntutan. Jadi untuk dapat menggunakan pasal 50 ini maka tindakan harus dilakukan secara patut, wajar dan masuk akal.

Jadi, dalam tindakan ini, seperti dalam daya memaksa dan dalam pembelaan darurat, harus ada keseimbangan antara tujuan yang hendak dicapai dengan cara pelaksaannya.

Misalnya: pajabat polisi, yang menembak mati seorang pengendara sepeda yang melangar peraturan lalu lintas karena tidak mau berhenti tanda peluitnya, tidak dapat berlindung dibawah Pasal 50 ini.

Kejengkelan pejabat tersebut tidak dapat membenarkan tindakannya. Perbuatan orang yang menjalankan peraturan undang- undang tidak bersifat melawan hukum, sehingga Pasal 50 tersebut merupakan alasan pembenaran.

Kadang-kadang dalam melaksanakan peraturan undangundang dapat bertentangan dengan peratutan lain. Dalam hal ini dipakai pedoman: “lex specialis derogat legi piori”.

Contoh: Regu tembak merampas orang (terpidana mati).

Meski perbuatannya memenuhi rumusan Pasal 340 KUHP, tetapi karena sifat melawan hukumnya dihapus, maka perbuatan regu tembak dibenarkan.

6. Melaksanakan perintah jabatan (pasal 51 ayat 1)

Pasal 51 ayat (1) berbunyi: “Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah”.

Dalam Pasal 50, orang melakukan perbuatan karena melaksanakana undang-undang tidak dipidana. Di samping dalam rangka melaksanakan undang-undang, juga dapat terjadi karena seseorang itu tidak dipidana karena untuk melaksanakan perintah yang sah. Dalam hal demikian, seorang melakukan perintah yang sah ini ia tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Misal: Seorang Letnan polisi diperintah oleh Kolonel Polisi untuk menangkap penjahat. Kolonel Polisi tersebut berwenang untuk memerintahkannya. Jadi dalam hal ini Polisi tersebut melaksanakan perintah jabatan yang sah.

Bilamanakah perintah itu dikatakan sah? Perintah itu dikatakan sah apabila perintah itu berdasarkan tugas, wewenang, atau kewajiban yang didasarkan kepada sesuatu peraturan. Antara orang yang diperintah dan orang yang memerintrah harus ada hubungan jabatan dan harus ada hubungan subordinasi, meskipun sifatnya sementara, misalnya seperti permintaan bantuan oleh Pamongpraja kepada angkatan bersanjata (Pasal 431 KUHP). Dalam pasal inipun cara melaksanakan perintah harus patut dan wajar, pula harus seimbang dan tidak boleh melampaui batas kewajaran. Perintah jabatan ini adalah alasan pembenaran.

Di samping perintah jabatan yang sah, ada juga perintah jabatan yang tidak sah. Pasal 51 ayat (2) menyebutkan: “Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikat baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”

Suatu perintah jabatan tidak sah dapat menghapuskan sifat dipidanakannya seseorang. Perbuatan orang ini tetap bersifat melawan hukum, akan tetapi pembuatnya tidak dipidana. Orang yang diperintah tersebut dapat tidak dipidana, apabila memenuhi syarat-syarat:

  • yang subjektif, yaitu jika dalam batin orang yang diperintah mengira dengan iktikad baik (jujur hati) bahwa perintah itu sah, baik dilihat dari segi pejabat yang mengeluarkan perintah amupun dari segi macamnya perintah;
  • yang objektif, yaitu jika dalam kenyataannya perintah itu teletak dalam lingkungan wewenang (pekerjaan) dari orang yang diperintah.

Contoh:

Seseorang agen polisi mendapat perintah dari Kepala Polisi untuk menangkap seorang agitator dalam suatu rapat umum atau pada umumnya seorang yang dituduh telah melakukan kejahatan, tetapi ternyata perintah tidak beralasan dan tidak sah.

Dalam hal ini agen polisi tidak dapat dipidana karena:

  1. ia patut menduga bahwa perintah itu sah;
  2. pelaksanaan perintah itu ada dalam batas wewenangnya.
  3. Seorang kepala kantor memerintahkan kepada bendaharawan untuk mengeluarkan sejumlah uang guna sesuatu pembelian, misal : mobil yang tidak masuk dalam mata anggaran. Andaikata bendaharawan itu melaksanakan perintah tersebut apa akibatnya? Perintah tersebut tidak sah karena pembelian mobil itu tidak termasuk dalam wewenang bendaharawan tersebut, sebabnya adalah pengeluaran dari pemerintah sudah ditentukan dalam pos-pos tertentu. Di sini bendaharawan itu dapat dipidana, karena ia patut menduga bahwa perintah itu tidak sah.
  4. Seorang kepala polisi memerintahan anak buahnya untuk memukui seorang tahanan yang menjengkelkan. Andaikata bawahan ini mengira bahwa perintah itu sah maka ia tetap dapat dipidana, karena memukul seorang tahanan tidak termasuk wewenang dari seorang anggota polisi.

Mengenai ketaatan seorang bawahan kepada atasannya, Haewinkel-Suringa mengatakan bahwa ketaatan yang membuta tidak men-“disculpeert” (tidak menghapuskan patut dipidananya perbuatan).

Sifat dari perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan karena perintah jabatan yang tidak sah adalah: perbuatannya tetap perbuatan yang melawan hukum, tetapi berhubung dengan keadaan pribadinya maka ia tidak daat dipidana. Keadaan tersebut adalah merupakan alasan pemaaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.