Literasi Hukum - Putusan MK menegaskan pendidikan dasar gratis berlaku juga di sekolah swasta bagi warga tak mampu. Simak analisis mendalamnya dari perspektif keadilan John Rawls, utilitarianisme, dan tafsir progresif UUD 1945 oleh Masdar Farid Mas'udi.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali menegaskan amanat suci dalam konstitusi: pendidikan dasar adalah hak fundamental setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara tanpa terkecuali. Melalui putusannya, MK menolak praktik diskriminatif yang membatasi biaya pendidikan gratis hanya untuk siswa di sekolah negeri.

Menurut MK, negara tidak boleh lepas tangan terhadap nasib anak bangsa yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta, terutama mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Meski amar putusan memberikan catatan agar Pemerintah melakukan penyesuaian fiskal dan kriteria, pesan utamanya jelas: keadilan pendidikan harus dirasakan oleh semua.

Putusan ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah pernyataan filosofis yang mendalam. Mari kita bedah signifikansinya melalui tiga lensa: teori keadilan John Rawls, teori kemanfaatan (utilitarianisme), dan tafsir progresif Pasal 31 UUD 1945 dari perspektif Islam oleh K.H. Masdar Farid Mas’udi.

Putusan MK: Mandat Konstitusi untuk Keadilan Pendidikan Substantif

Inti dari putusan MK ini adalah penegasan bahwa kewajiban negara dalam menyelenggarakan…