Literasi Hukum - Korupsi bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti bangsa Indonesia. Berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, namun masih belum menunjukkan hasil yang signifikan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pencabutan hak politik bagi para koruptor. Namun, kebijakan ini menimbulkan dilema antara efek jera dan hak asasi manusia.

Tindak Pidana Korupsi

Korupsi termasuk suatu tindakan kejahatan yang tiada hentinya beredar di sosial media. Pemberitaan silih berganti membahas koruptor dengan alibi dan nominal korupsi yang bervariatif. Tak heran jika Indonesia masih dipandang sebagai negara terkorup di dunia. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan dengan berbagai cara, namun tidak satupun dari upaya tersebut cocok untuk diterapkan di Indonesia. maksudnya cocok jika diterapkan tentu ampuh untuk mengatasi hal tersebut sehingga menyebabkan kuantitas dari tindak pidana korupsi berkurang. Nyatanya, tidak demikian, hari demi hari pemerintah, pejabat negara, pegawai swasta, para investor, sederet artis, ataupun profesi lainnya yang ikut andil dalam menggerakkan perekonomian negara, tak lupa turut andil dalam meramaikan semarak tindak pidana korupsi. 

Adapun kasus korupsi yang sedang hangat dan gempar adalah tertangkap tangannya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi. Selain nominal yang sangat fantastis, yaitu diperkirakan mencapai 271 Triliun Rupiah, netizen indonesia juga terkesima dengan rumah megah serta akad pernikahan di Disneyland yang diyakini menggunakan uang negara. Berita mengenai adanya tangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia sudah acap kali terdengar di telinga masyarakat indonesia. Akan tetapi, pemrosesan hukum terhadap perkara tersebut sering dicurigai tidak murni dan ter-intervensi pihak luar bahkan penegak hukum dapat mengesampingkan integritas dan martabatnya. 

Berdasarkan observasi online yang penulis lakukan, terdapat beberapa kendala atau hambatan terhadap pemberantasan korupsi di indonesia. Hal tersebutlah yang menyebabkan korupsi mengakar dan mendarah daging pada kultur dan jiwa bangsa. Beberapa kendala dan hambatan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia adalah hambatan instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang membuat penanganan tindak pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan tindakan koruptif.