Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang konsep pembagian kekuasaan negara, termasuk pengertian dan teori-teori yang mendasarinya seperti teori duo politicia, trias politica, dan catur praja. Tidak hanya itu, artikel ini juga menjelaskan tujuan dari penerapan pembagian kekuasaan negara dalam sistem pemerintahan.
Pelajari secara mendalam tentang konsep pembagian kekuasaan negara dan teori-teorinya seperti teori duo politicia, trias politica, dan catur praja. Selain itu, pahami juga tujuan dari penerapan pembagian kekuasaan suatu negara dalam sistem pemerintahan seperti menjaga demokrasi, meningkatkan efisiensi, memperkuat pengawasan, mengembangkan lembaga masyarakat sipil, dan meningkatkan transparansi.
Pembagian kekuasaan negara merupakan konsep penting dalam sistem pemerintahan modern. Konsep ini diperkenalkan oleh sejumlah tokoh seperti Frank Goodnow, John Locke, Montesquieu, Van Vollenhoven, dan Wongsonegoro. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian dan teori-teori terkait pembagian kekuasaan negara.
Pembagian kekuasaan negara adalah konsep yang mengatur pembagian fungsi-fungsi negara kepada beberapa organ atau struktur pemerintahan. Konsep ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu tangan dan meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam pembagian kekuasaan suatu negara, terdapat beberapa teori yang mendasarinya, yaitu:
Teori ini dikemukakan oleh Frank Goodnow pada abad ke-XVI di Prancis. Menurut teori ini, kekuasaan negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi pembuatan kebijakan (policy making) dan pelaksanaan kebijakan (policy executing).
Teori ini dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Locke membagi kekuasaan negara pada tiga fungsi, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan federatif. Sementara Montesquieu membaginya dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kedua teori ini dikenal dengan sebutan teori trias politica.
Teori ini dikemukakan oleh Van Vollenhoven dan Wongsonegoro. Teori ini membagi kekuasaan negara dalam empat bidang, yaitu bestuur (pemerintahan dalam arti sempit atau penyelenggaraan pemerintahan), politie (polisi), rechtsprack (peradilan), dan regeling (pengaturan).
Penerapan pembagian kekuasaan negara dalam sistem pemerintahan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Founder Literasi Hukum Indonesia | Orang desa yang ingin berkarya.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini