Mengkritisi Pasal 462 KUHP Baru: Diam di Hadapan Korban yang Bertahan Hidup
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Pelajari bagaimana perjanjian pra nikah berlaku menurut hukum Indonesia.
Artikel ini membahas bentuk kejahatan yang dapat diadili melalui International Criminal Court ("ICC").
Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai dasar bukum perlindungan atas pembajakan suatu merek terkenal pada produk tertentu...
Literasi Hukum - Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepad...
Ditulis oleh: Ingrit Dilla Farizna (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Literasi Hukum - Artikel...
Ditulis oleh: Defian Putri Tiara (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka) Apa itu Perlindungan Hukum? Sebelum sampai pada pembahas...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai negara dalam potret sebuah politik hukum. Sebuah teori populer sebagai pengantar yang...
Halaman 7 dari 7