Opini

Hak Penyandang Disabilitas: Tanggung Jawab PEMDA ?

Dedon Dianta
1405
×

Hak Penyandang Disabilitas: Tanggung Jawab PEMDA ?

Sebarkan artikel ini
Hak Penyandang Disabilitas: Tanggung Jawab PEMDA ?
Hak Penyandang Disabilitas: Tanggung Jawab PEMDA ?

Literasi Hukum – Artikel ini membahas komitmen Indonesia terutama pemerintah daerah terhadap Hak penyandang disabilitas yang diatur juga di dalam Convention of Right for People with Disabilites (CRPD).

Oleh: Dedon Dianta 

Negara Indonesia dalam Konteks Hak Penyandang Disabilitas

Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), terdapat kewajiban bagi Indonesia sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) terhadap semua kalangan masyarakat, terkhusus juga sebagai pemegang hak (right holder) terhadap penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 jo. UU 39/1999. Dalam undang-undang tersebut, negara berkewajiban melakukan tiga hal terhadap HAM, yaitu:

To respect

Negara berkewajiban untuk tidak melakukan marginalisasi dan diskriminasi dalam bentuk tindakan apapun terhadap penyandang disabilitas sebagai bentuk obligation to respect (kewajiban negara untuk menghormati). Sehingga, penyandang disabilitas wajib dipenuhi dalam konteks hak bekerja, hak privasi, hak atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, pangan, yang meliputi juga pemeliharaan taraf kesejahteraan dan perolehan bantuan sosial.

To protect

Negara berkewajiban untuk fokus dalam memberikan perlindungan terhadap apapun pelanggaran yang dilakukan oleh segala pihak, termasuk juga pemerintah itu sendiri yang dapat mengganggu perlindungan hak penyandang disabilitas sebagai bentuk obligation to protect (kewajiban negara untuk melindungi). Dalam hal ini juga meliputi perlindungan negara terhadap ancaman eksploitasi atau pelantaran, kesia-siaan, dan lain-lain.

To fulfill

Negara berkewajiban untuk memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk obligation to fulfil (kewajiban negara untuk memenuhi). Langkah-langkah yang dimaksud ialah menyediakan banyak fasilitas terkhusus jaminan kesejahteraan dan pemelihataan secara permanen sebagai upaya memenuhi hak penyandang disabilitas. Hal tersebut sangat membantu terlebih khusus untuk penyandang disabilitas berat.

Indonesia telah melakukan ratifikasi Convention of Right for People with Disabilites (CRPD) melalui UU 19/2011 sebagai payung hukum dalam pemenuhan kesetaraan hak penyandang disabilitas. Komitmen negara selanjutnya terhadap penyandang disabilitas dalam konteks nilai-nilai HAM ialah dengan mengesahkan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang tersebut, hak-hak penyandang disabilitas telah diatur mengenai hak untuk bebas dari eksploitasi atau penelantaran, penyiksaan, diskriminasi. Diatur juga hak untuk hidup, hak berpindah tempat dan kewarganegaraan, hak untuk berekspresi, hak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak untuk mendapatkan pendataan, konsesi, habilitasi dan rehabilitasi, perlindungan dari bencana, pelayanan publik, aksesibilitas, kesejahteraan sosial, kebudayaan dan pariwisatam keolahragaan, keagamaan, politik, kesehatan, pekerjaan, keadilan dan perlindungan hukum, privasi, dan hak untuk bebas dari stigma.

Kewajiban Pemerintah Daerah Terhadap Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Pada konteks peraturan perundang-undangan secara hierarkis, terdapat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Produk hukum dari pemerintah daerah merupakan suatu upaya mengimplementasikan otonomi daerah yang menjadi indikator dari keberhasilan desentralisasi yang sudah diberikan oleh peraturan perundang-undangan secara atributif. Dalam menguji kebijakan desentralisasi atau peraturan tingkat daerah salah satunya ialah melihat dari responsif atau tidaknya pemerintah daerah dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan segala aspek masyarakat.

Sebagaimana penjelasan di atas, pembuatan peraturan daerah berlandaskan tujuan-tujuan tertentu sesuai dengan standar hukum atau pedoman hukum yang telah diatur oleh pemerintah. Instrumen penyelenggaraan pemerintah daerah ialah peraturan daerah, di mana peraturan daerah harus berkarakter responsif dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak masyarakat, terkhusus hak penyandang disabilitas melalui pelayanan publik. Maka secara filosofis, adanya pengaturan daerah tentang hak penyandang disabilitas merupakan pengakuan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok masyarakat dalam suatu daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam melakukan perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, di antaranya ialah:

  1. mengimplementasikan peraturan daerah sebagai manifestasi pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas;
  2. selalu melihat dan memandang hak-hak disabilitas pada saat penyusunan rencana kerja dan/atau kebijakan daerah;
  3. membuat dan menjalankan suatu kebijakan daerah berupa kegiatan dan/atau program yang mendukung perlindungan hak penyandang disabilitas;
  4. pemberian dukungan dalam hal fasilitas berupa sarana dan prasarana sebagai pentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas
  5. pemberian fasilitas terhadap penyandang disabilitas dalam mengembangkan minat dan bakat sehingga mencapai kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat;
  6. mendorong masyarakat, terkhusus dunia usaha untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas;
  7. menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan efektif melalui alokasi yang proposional berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
  8. melakukan komunikasi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kota dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak penyandang disabilitas;
  9. adanya upaya dalam mengawasi dan membina suatu rencana kerja dan/atau kebiijakan daerah sebagai upaya melindungi hak penyandang disabilitas.

Sesuai dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasannya negara memiliki kewajiban dalam melindungi HAM setiap warga negara, meliputi juga hak penyandang disabilitas. Negara harus berkomitmen dalam menjalankan segala upaya dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas sebagaimana telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban juga dalam memberikan pelayanan publik, terkhusus penyandang disabilitas. Apabila adanya koordinasi dan implementasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka akan menciptakan perlindungan dan pelayanan terhadap hak penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Menilik Ruang Kosong Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Opini

Artikel ini membahas keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia, fleksibilitas dalam memilih arbiter, serta tata cara pengajuan koreksi atau keberatan terhadap putusan arbitrase berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Temukan pentingnya aturan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan koreksi dan keberatan dalam arbitrase.

Pencatatan Palsu Surat dan Keabsahannya
Ilmu Hukum

Artikel ini membahas mengenai pencatatan surat palsu, sebuah tindakan ilegal yang melibatkan pembuatan atau pengubahan surat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.