Literasi Hukum- Artikel ini membahas komitmen Indonesia terutama pemerintah daerah terhadap Hak penyandang disabilitas yang diatur juga di dalam
Convention of Right for People with Disabilites(CRPD).
Oleh: Dedon Dianta Negara Indonesia dalam Konteks Hak Penyandang Disabilitas
Dalam konteks
Hak Asasi Manusia(HAM), terdapat kewajiban bagi Indonesia sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) terhadap semua kalangan masyarakat, terkhusus juga sebagai pemegang hak (right holder) terhadap penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 jo. UU 39/1999. Dalam undang-undang tersebut, negara berkewajiban melakukan tiga hal terhadap HAM, yaitu:
To respect
Negara berkewajiban untuk tidak melakukan marginalisasi dan diskriminasi dalam bentuk tindakan apapun terhadap penyandang disabilitas sebagai bentuk obligation to respect (kewajiban negara untuk menghormati). Sehingga, penyandang disabilitas wajib dipenuhi dalam konteks hak bekerja, hak privasi, hak atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, pangan, yang meliputi juga pemeliharaan taraf kesejahteraan dan perolehan
bantuan sosial.
To protect
Negara berkewajiban untuk fokus
dalam memberikan perlindunganterhadap apapun pelanggaran yang dilakukan oleh segala pihak, termasuk juga pemerintah itu sendiri yang dapat mengganggu perlindungan hak penyandang disabilitas sebagai bentuk obligation to protect (kewajiban negara untuk melindungi). Dalam hal ini juga meliputi perlindungan negara terhadap ancaman eksploitasi atau pelantaran, kesia-siaan, dan lain-lain.
To fulfill
Negara berkewajiban untuk memberikan pemenuhan
hak penyandang disabilitasyang telah dijamin oleh konstitusi dan
peraturan perundang-undangansebagai bentuk obligation to fulfil (kewajiban negara untuk memenuhi). Langkah-langkah yang dimaksud ialah menyediakan banyak fasilitas terkhusus jaminan kesejahteraan dan pemelihataan secara permanen sebagai upaya memenuhi hak penyandang disabilitas. Hal tersebut sangat membantu terlebih khusus untuk penyandang disabilitas berat.
Indonesia telah melakukan ratifikasi Convention of Right for People with Disabilites (CRPD) melalui UU 19/2011 sebagai payung
hukumdalam pemenuhan kesetaraan hak penyandang disabilitas. Komitmen negara selanjutnya terhadap penyandang disabilitas dalam konteks nilai-nilai HAM ialah dengan mengesahkan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang tersebut, hak-hak penyandang disabilitas telah diatur mengenai hak untuk bebas dari eksploitasi atau penelantaran, penyiksaan, diskriminasi. Diatur juga hak untuk hidup, hak berpindah tempat dan kewarganegaraan, hak untuk berekspresi, hak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak untuk mendapatkan pendataan, konsesi, habilitasi dan rehabilitasi, perlindungan dari bencana,
pelayanan publik, aksesibilitas, kesejahteraan sosial, kebudayaan dan pariwisatam keolahragaan, keagamaan, politik, kesehatan, pekerjaan, keadilan dan perlindungan hukum, privasi, dan hak untuk bebas dari stigma.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi