UU Pers Lemah, Warga Sipil Rentan Kriminalisasi
Kekosongan perlindungan jurnalisme warga dalam UU Pers merupakan penyediaan celah hukum untuk mengkriminalisasi sipil yang kritis dan bersuara.
Kekosongan perlindungan jurnalisme warga dalam UU Pers merupakan penyediaan celah hukum untuk mengkriminalisasi sipil yang kritis dan bersuara.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Target ambisius (LCCP) terancam oleh disonansi regulasi domestik. Ketiadaan payung hukum setingkat UU menciptakan ketidakpastian bag...
Regulasi tanaman penahan abrasi mendesak melindungi sempadan pantai dari abrasi. Pentingnya regulasi dan tantangan pengelolaannya.
Banjir besar di Sumatera menewaskan ratusan jiwa. Kerusakan ekologis dan lambatnya respons pusat memunculkan tanya: apakah negara be...
Pada umumnya, kita hanya mengenal dua jenis gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji)...
KUHP Nasional kini mengakui laki-laki sebagai korban perkosaan, mendobrak stigma maskulinitas. Kesetaraan hukum ini butuh dukungan s...
Analisis hukum tragedi Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Siapa yang bertanggung jawab? Kupas tuntas kelalaian pengurus & pelaksana kon...
Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 menjadi harapan baru bagi aktivis lingkungan di Indonesia. Putusan ini memperkuat mekanisme Anti-S...
Menyoal Kewenangan Patroli Siber TNI di Ranah Penegakan Hukum
33 Wamen ketahuan rangkap jabatan, MK turun tangan. Putusan ini bisa jadi momentum bersih-bersih, atau malah kompromi politik berkep...
Indah Pebrina Batubara adalah mahasiswa Magister Kenotariatan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang memiliki kepedulian te...
Halaman 4 dari 14