Literasi Hukum - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. [1] Pada 2025 lalu terdapat usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan SKCK, dasar pertimbangannya adalah SKCK ini dapat menjadi penghalang reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa masih banyak mantan narapidana yang memiliki harapan dan cita-cita untuk melanjutkan hidup dengan baik, tetapi terhambat karena syarat SKCK dalam proses pencarian kerja. Usulan tersebut kemudian mendapatkan respon dukungan dari Ketua Komis III DPR RI, Habiburokhman yang menganggap bahwa SKCK tidak memiliki manfaat yang signifikan bagi masyarakat, dan justru menambah beban pengurusan administrasi. [2]
Perlu diapresiasi terlebih dahulu perhatian dari pihak pemerintah terhadap keberhasilan reintegrasi sosial mantan narapidana, karena merujuk pendapat joseph graffams, pekerjaan adalah faktor kunci dalam reintegrasi yang sukses bagi mantan narapidana, karena didalamnya terdapat struktur, rutinitas, dan kesempatan yang memfasilitasi kontak sosial yang berharga. [3] Namun, tentu untuk sebuah kebijakan publik perlu dianalisis terlebih dahulu hubungan antara belanja masalah yang ada dengan solusi yang ditawarkan. Berdasarkan International Handbook tentang pencegahan residivis dan reintegrasi sosial yang dipublikasikan oleh UNODC, diketahui bahwa reintegrasi sosial akan terjadi ketika lembaga pemasyarakatan (Lapas) telah berhasil menjalankan tugasnya. Dengan demikian, kunci dari keberhasilan reintegrasi sosial adalah bagaimana lapas dapat menyiapkan mantan narapidana untuk dapat kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik. [4]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.