Perlindungan Konsumen dalam UUPK: Pidana, Strict Liability, dan Upaya Hukum
UUPK mengatur hak konsumen, pidana pelaku usaha, strict liability, pembuktian terbalik, dan jalur hukum untuk menuntut ganti rugi.
UUPK mengatur hak konsumen, pidana pelaku usaha, strict liability, pembuktian terbalik, dan jalur hukum untuk menuntut ganti rugi.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
33 Wamen ketahuan rangkap jabatan, MK turun tangan. Putusan ini bisa jadi momentum bersih-bersih, atau malah kompromi politik berkep...
Opini tentang vonis Tom Lembong: Batas kabur antara kesalahan administrasi & korupsi picu kriminalisasi kebijakan. Abuse vs misuse o...
Sebuah analisis hukum pidana yang tajam mengenai tuduhan korupsi terhadap Tom Lembong. Tulisan ini membedah tuntas mengapa diskresi...
Artikel ini membahas pelecehan seksual di transportasi publik serta strategi pencegahan melalui teknologi, regulasi, dan peran semua...
Artikel ini membahas prinsip-prinsip dalam penentuan yurisdiksi tindak pidana, penegakan hukum, serta kebijakan hukum terhadap pelak...
Artikel ini mencoba menjelaskan dinamika hubungan industrial dan nilai-nilai Pancasila yang diintegrasikan ke dalamnya.
Polemik Hukum Mengenai Perjanjian Secara Tertulis atau Tidak serta Pandangan Hukum Terhadap Perjanjian Tertulis dan Tidak Tertulis.
UMKM rentan tanpa payung hukum. Perlindungan hukum penting untuk pertumbuhan. Pemerintah, komunitas, dan masyarakat perlu berperan m...
Danantara dan Bank Emas: Jejak Menuju Indonesia Emas. Pengelolaan aset dan sumber daya emas untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanj...
Pidato Presiden Prabowo di Mesir memicu kontroversi terkait wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian aset negara. Arti...
Halaman 2 dari 9