Lapar di Negeri Agraris: Ironi Hukum Pangan yang Belum Memihak
Ironi hukum pangan di Indonesia: negara agraris, tapi kelaparan mengintai. Kebijakan agraria belum sepenuhnya memihak kedaulatan pangan rakyat.
Ironi hukum pangan di Indonesia: negara agraris, tapi kelaparan mengintai. Kebijakan agraria belum sepenuhnya memihak kedaulatan pangan rakyat.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
UU Cipta Kerja hapus izin TKA, kini hanya perlu RPTKA. Kebijakan ini dinilai permudah investasi namun ancam pekerja lokal.
33 Wamen ketahuan rangkap jabatan, MK turun tangan. Putusan ini bisa jadi momentum bersih-bersih, atau malah kompromi politik berkep...
Optimalisasi penerimaan negara di era digital. Peran teknologi, pajak, & PNBP dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Ramai fenomena kibar bendera One Piece di HUT RI. Apakah ini melanggar hukum? Simak analisis yuridis lengkap berdasarkan UUD 1945 da...
Literasi Hukum - Sebuah perbincangan di keheningan subuh dengan seorang kawan yang berprofesi sebagai jaksa menjadi pemantik tulisan...
Opini tentang vonis Tom Lembong: Batas kabur antara kesalahan administrasi & korupsi picu kriminalisasi kebijakan. Abuse vs misuse o...
Populisme adalah penyakit yang menggerogoti konstitusi & demokrasi. Kenali bahayanya sebelum negara hukum runtuh
Artikel ini membahas tentang pro kontra terkait progam prabowo gibran tentang koperasi desa merah putih
Sebuah analisis hukum pidana yang tajam mengenai tuduhan korupsi terhadap Tom Lembong. Tulisan ini membedah tuntas mengapa diskresi...
Mengapa klaim "saya membangun" oleh pejabat publik berbahaya bagi sistem negara? Pahami risiko kaburnya tanggung jawab institusional...
Halaman 2 dari 4