Literasi Hukum - Selama puluhan tahun, publik disuguhi narasi bahwa batu bara adalah penyelamat ekonomi karena harganya yang murah. Namun, murah bagi siapa? Secara ekonomi-politik, harga listrik rendah yang kita nikmati hari ini adalah sebuah ilusi yang ditopang oleh mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan subsidi yang masif.

Negara sebenarnya sedang melakukan perjudian fiskal yang berbahaya. Berdasarkan data riset, beban fiskal untuk mempertahankan ketergantungan pada energi fosil diperkirakan mencapai USD 60 miliar hingga tahun 2034. Bahkan, inkonsistensi perencanaan antara kementerian dan PLN berpotensi membebani APBN hingga Rp489 triliun pada periode 2025-2040.

Ini adalah bentuk keberpihakan yang semu. Negara membayar dua kali, yaitu pertama untuk subsidi energi fosil agar harganya tetap "terjangkau", dan kedua untuk biaya kesehatan serta pemulihan lingkungan akibat polusi PLTU yang tidak pernah masuk dalam struktur biaya (eksternalitas). Diamnya negara dalam mereformasi struktur pasar energi ini bukan sekadar lambatnya birokrasi, melainkan kegagalan tata kelola yang membiarkan rakyat membayar harga yang jauh lebih mahal di masa depan.

Pasal 33 UUD 1945: Dari Mandat Rakyat Menjadi Perisai Fosil

Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan kekayaan alam harus digunakan untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat" kini seringkali direduksi maknanya menjadi sekadar "listrik murah yang bersumber dari fosil". Padahal, kemakmuran tidak mungkin dicapai tanpa kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. Tafsir progresif atas konstitusi seharusnya menitikberatkan pada Pasal 33 ayat (4), yang secara eksplisit mewajibkan prinsip "berkelanjutan" dan "berwawasan lingkungan".

Menahan laju energi terbarukan dengan alasan melindungi kepentingan BUMN yang terjerat utang aset fosil adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan mandat ekologisnya. Hak menguasai negara seharusnya digunakan untuk mempercepat transisi demi melindungi warga, bukan untuk memproteksi industri yang merusak masa depan.