Literasi Hukum - Artikel ini menarasikan sebuah kritik yang mendalam terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Ceritanya dimulai dengan menggambarkan bagaimana program ini dicanangkan sebagai sebuah janji ambisius untuk memajukan ekonomi desa, sebuah visi yang di atas kertas tampak sangat mulia dan berpihak pada rakyat.

Namun, narasi ini dengan cepat membongkar fondasi program yang ternyata rapuh. Penulis berpendapat bahwa kebijakan ini bukanlah buah dari demokrasi yang mendengar suara rakyat, melainkan sebuah bentuk "demokrasi instruksi" yang dipaksakan dari pusat. Proses yang berjalan dari atas ke bawah ini bukan hanya mengabaikan aspirasi lokal, tetapi juga berisiko menciptakan konflik dan tumpang tindih dengan lembaga desa seperti BUMDes yang sudah lebih dulu ada.

Puncak dari kritik dalam artikel ini terletak pada sorotan mengenai "jebakan hukum" yang mengintai para aparat desa. Narasi ini menggambarkan bagaimana ancaman pidana penjara digunakan secara tidak adil sebagai alat untuk memastikan kepatuhan, sebuah praktik yang menyimpang dari prinsip hukum pidana sebagai obat terakhir (ultimum remedium). Pada akhirnya, artikel ini menyajikan sebuah kesimpulan tegas bahwa kesalahan desain kebijakan oleh pusat justru risikonya dilimpahkan seluruhnya kepada para pelaksana di desa, mengubah niat baik menjadi sebuah potensi kriminalisasi.

Demokrasi Instruksi di Balik Janji Koperasi Desa Merah Putih

Gegap gempita pasca-pemilu telah melahirkan sebuah kebijakan yang ambisius sekaligus mengejutkan. Kebijakan tersebut adalah Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dengan target pembentukan 80.000 unit. Pemerintah membingkainya sebagai terobosan strategis untuk kedaulatan ekonomi. Di atas kertas, visi ini memang tampak mulia karena menjanjikan kemandirian berbasis gotong royong. Akan tetapi, di balik retorika besar itu, tersembunyi kegelisahan mendasar. Kegelisahan ini menyangkut arah demokrasi, watak hukum, dan kualitas kebijakan publik kita.