Kriminalisasi Balik, Ancaman bagi Pelapor Kejahatan di Indonesia
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower.
Perspektif & analisis hukum.
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower.
Otonomi desa tertekan oleh regulasi berlebihan, intervensi birokrasi, dan pengawasan ketat yang memicu kriminalisasi administratif.
Analisis tajam mengenai anomali penegakan hukum korupsi di Indonesia. Mengapa aktor struktural sering lolos dari jerat pidana sementara pela...
Perceraian tidak bisa dengan sepakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perceraian harus di persidangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomo...
Kebiasaan Presiden mengobral amnesti dalam kasus korupsi hanyalah "jalan pintas" yang tak menyentuh akar masalah. Simak mengapa kita butuh r...
Perpol 10 Tahun 2025 sah secara formal, tetapi berpotensi inkonstitusional jika bertentangan dengan putusan MK dan prinsip supremasi konstit...
Tanggal 18 November 2025 semestinya menjadi hari yang monumental bagi sejarah hukum Indonesia
Analisis kritis kasus Luther Wrait menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan penerapan pasal makar dalam konteks Papua.
Kasus suku Baduy mengajarkan kita bahwa demokrasi elektoral tidak selalu hitam dan putih.
Artikel ini membahas kasus Citraland di Sumatera Utara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan aset negara milik PTPN I.
Tuangkan analisis hukum Anda. Tulisan terpilih akan dibaca oleh ribuan praktisi & akademisi.
Mulai Menulis