Eksekusi Tanpa Bantuan Pengadilan? Emangnya Bisa?
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Negara boleh salah tanpa merasa bersalah? Artikel ini mengulas impunitas normatif, krisis akuntabilitas hukum, dan pertanggungjawaba...
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower...
Analisis tajam mengenai anomali penegakan hukum korupsi di Indonesia. Mengapa aktor struktural sering lolos dari jerat pidana sement...
Pada umumnya, kita hanya mengenal dua jenis gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji)...
Opini ini menyoroti kaburnya batas kesalahan bisnis dan kejahatan, serta bahaya kriminalisasi direksi tanpa bukti niat jahat.Opini i...
Pahami 3 aspek krusial dalam pembentukan undang-undang dan pentingnya asas legalitas dalam hukum pidana. Simak analisis mengapa kete...
Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 menjadi harapan baru bagi aktivis lingkungan di Indonesia. Putusan ini memperkuat mekanisme Anti-S...
Pahami perbedaan krusial antara Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), dan Letter of Intent (LoI) untuk m...
Dua dekade UUPK belum efektif melindungi konsumen; analisis kasus properti mangkrak, pinjol ilegal, ecommerce, dan solusi reformasi...
RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi atasi korupsi: mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana. Efektifkah?
Halaman 2 dari 13