JAKARTA, LITERASI HUKUM —Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Oktovianus Wandikmbo, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya 3 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 68-02-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Amar Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo,pada Rabu (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan. Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Mahkamah menemukan bahwa Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif. Setelah Mahkamah mencermati berkas permohon pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), pemohon melampirkan suart rekomendasi yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jendereal DPP Partai gerindra.
“Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif. Setelah Mahkamah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Pemohon melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra,” ucap Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan dalam perolehan suara. Menurut Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Salhan Adiputra Alboneh, telah terjadi penghilangan suara pemohon dari empat kampung yang berjumlah total 4.772 suara. Pemohon menduga bahwa suara yang hilang tersebut dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian dialihkan kepada calon lain.