Berita

MK Putuskan NO Permohonan Caleg PKB Deyai, Agusten Yuppy

Redaksi Literasi Hukum
310
×

MK Putuskan NO Permohonan Caleg PKB Deyai, Agusten Yuppy

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan NO Permohonan Caleg PKB Deyai, Agusten Yuppy
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM —Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Agusten Yuppy caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deyai untuk Daerah Pemilihan Deyai 3, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Amar Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo,pada Rabu (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Amar Putusan. Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, Menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pemohon, yang merupakan calon anggota legislatif perseorangan, tidak memberikan rincian yang benar mengenai hasil perolehan suaranya sendiri. Sebaliknya, Pemohon hanya menjelaskan perolehan suara partainya, yaitu PKB, baik dalam posita maupun petitum. Penjelasan tersebut tidak memuat keterkaitan atau relevansi dengan perolehan suara Pemohon sebagai calon anggota legislatif perseorangan. Akibatnya, permohonan Pemohon dianggap tidak jelas.

“Menurut Mahkamah, Pemohon yang merupakan perseorangan calong anggota legislatif tidak menguraikan sama sekali mengenai hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon, namun hanya menguraikan perolehan suara partai Pemohon, Yaitu PKB, baik di posita maupun di Petitum. Dari uraian pada posita maupaun permohonan pada Petitum tersebut tidak terdapat uraian mengenai keterkaitan atau relevansi permohonan pemohon mengenai perolehan suara tersebut dengan perolehan suara pemohon selaku perseorangan calon anggota legislatif. Oleh karena itu, telah terdapat ketidakjelasan permohonan pemohon,” ucap Anwar Usman.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Deyai diduga telah merubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya. Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deyai 3 adalah 2034 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.