Aspek yang Seharusnya Dibenahi

Berdasarkan pemetaan tersebut, jelas bahwa akar masalah Polri tidak terletak pada posisinya dalam struktur ketatanegaraan. Memindahkannya ke bawah kementerian tidak serta-merta menjawab persoalan kewenangan, SDM, maupun pengawasan. Merujuk kerangka efektivitas sistem hukum yang dipopulerkan oleh Lawrence M. Friedman, diketahui efektifnya suatu sistem hukum ditentukan oleh legal structure, legal substance, dan legal culture. Oleh karenanya, penulis menawarkan solusi untuk permasalahan Kepolisian, yaitu dari segi legal structure perlu dilakukan perbaikan struktur pengawasan Polri. Harus terdapat penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga pembuat kebijakan teknis untuk Polri sebagai policy maker dan tidak hanya advisor. Penguatan lembaga mencakup pula tambahan kewenangan untuk memeriksa secara langsung anggota Polri yang melanggar aturan, hingga memberikan rekomendasi penurunan jabatan kepada Presiden. 

Selanjutnya dari segi legal substance perlu dilakukan revisi terhadap UU Kepolisian untuk membatasi dan menegaskan kembali tugas serta kewenangan Polri agar tetap fokus pada fungsi utamanya. Kemudian terakhir dari segi legal culture, penting dilakukan perbaikan SDM yang dimulai dari pembenahan sistem rekrutmen kepolisian, sistem pendidikan, dan pembinaan karier secara transparan berdasarkan merit system. Solusi ini tidak hanya berhenti pada perubahan struktur formal kelembagaan, melainkan lebih daripada itu menyentuh akar permasalahan.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam tubuh Polri tidak berakar pada struktur kelembagaannya, melainkan pada tiga aspek utama, yaitu kewenangan yang berlebihan, permasalahan SDM, dan lemahnya pengawasan eksternal. Oleh karena itu, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian bukanlah jawaban dari seluruh akar persoalan tersebut.

Reformasi yang efektif justru harus diarahkan pada pembenahan menyeluruh terhadap legal structure, legal substance, dan legal culture. Penguatan lembaga pengawas eksternal, pembatasan kewenangan melalui revisi regulasi, serta peningkatan kualitas SDM berbasis sistem merit menjadi langkah yang lebih relevan dan mendasar.