Literasi Hukum - Masih hangat dalam ingatan, pada Januari lalu muncul usulan agar lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian sebagai bagian dari wacana reformasi polri. [1] Usulan tersebut mencuat sebagai respon berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga dugaan keterlibatan politik praktis yang melibatkan institusi Polri. Laporan Tahunan Ombudsman RI turut menunjukkan urgensi pembenahan, karena pada 5 tahun terakhir (2020-2024) kepolisian konsisten juara pertama sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat dengan total mencapai 3.355 laporan.  [2] Reformasi polri menjadi tuntutan yang didesak oleh masyarakat, harapannya supaya dapat menjadi jalan mewujudkan dambaan kepolisian yang benar-benar melaksanakan amanat konstitusi, yakni untuk menciptakan ketertiban dan mengayomi masyarakat. Kendati demikian, penempatan polri di bawah kementerian merupakan perubahan struktural yang besar. Penting terlebih dahulu untuk menelaah kausalitas antara permasalahan yang ada di institusi polri dengan solusi perubahan kelembagaan.

Akar Permasalahan dalam Tubuh Polri

Kajian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (RFP) mengidentifikasi setidaknya tiga masalah besar dalam institusi Polri, yaitu: 1) Besarnya kewenangan; 2) Minimnya kualitas SDM; dan 3) Kurangnya kewenangan pengawas eksternal. [3]

Kewenangan yang Berlebihan

Apabila dicermati, Pasal 2 jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) memberikan kewenangan yang meluas tanpa batasan kepada Polri. Dalam praktiknya, tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta  memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat memperlebar tugas dan fungsi Polri hingga menyentuh pelayanan di bidang kependudukan, administratif lalu lintas, bahkan fiskal. 

Dalam kurun waktu 2002-2025, tercatat sedikitnya 43 aturan perundang-undangan yang memuat 54 ketentuan tugas kepolisian, dan 202 ketentuan yang berkaitan dengan wewenang. Data ini menunjukkan adanya pola pengaturan hukum yang terus menciptakan tambahan otoritas bagi kepolisian, bahkan untuk kewenangan yang tidak berkaitan dengan fungsi utama polri sekalipun. Sebagai contoh, kewenangan memberikan rekomendasi izin bengkel umum atau uji kelayakan fungsi jalan jelas lebih tepat dijalankan oleh lembaga sektoral terkait. Kondisi demikian mencerminkan ungkapan teori yang paling terkenal di kalangan mahasiswa hukum, bahwa kekuasaan cenderung mengarah pada kondisi yang korup, dan kekuasaan yang absolut hanya akan mengarah pada kondisi korup yang absolut pula. Kekuasaan yang melimpah ini menjadi gerbang awal pada degradasi akuntabilitas lembaga Kepolisian. 

Masalah Sumber Daya Manusia

Permasalahan selanjutnya dari institusi kepolisian adalah terkait sumber daya manusia, Mohammad Darry memaparkan bahwa penyebab tidak profesionalnya kepolisian adalah karena kurangnya pemahaman aturan internal serta keterlibatan di luar sektor keamanan dan ketertiban masyarakat. [4] Diketahui pada tahun 2025 setidaknya terdapat 4.351 anggota yang bertugas di luar sektor kepolisian, penyebabnya adalah ambiguitas dalam penjelasan UU Kepolisian yang memperbolehkan anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di luar instansi tanpa pensiun/mengundurkan diri terlebih dahulu. Namun untuk permasalahan demikian, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah membatasi bahwa anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian—jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian— apabila telah mengundurkan diri atau dinas kepolisian. [5] Ini artinya untuk persoalan SDM, yang perlu diperbaiki selanjutnya adalah perihal kualitas anggota kepolisian terutama dalam pemahaman aturan internal.

Lemahnya Pengawasan Eksternal

Permasalahan terakhir dalam tubuh kepolisian adalah sistem pengawasan eksternal. Meskipun terdapat sembilan lembaga pengawas eksternal untuk kepolisian, nyatanya jumlah tersebut belum efektif dalam menjaga akuntabilitas kepolisian. Persoalannya bukan pada jumlah, melainkan pada kekuatan kewenangan yang dimiliki. Salah satu lembaga pengawas yang memiliki peranan sentral dalam pengawasan polri adalah lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan kajian BRIN ditemukan fakta bahwa kurang efektifnya kompolnas sebagai pengawas eksternal, disebabkan karena lembaga ini tidak memiliki kekuatan mengikat, terutama perihal kajian strategis polri yang disusunnya. Selain itu, kompolnas juga memiliki kekurangan perihal absennya otoritas investigasi langsung serta pemberian sanksi terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran etik maupun hukum. [6]

Aspek yang Seharusnya Dibenahi

Berdasarkan pemetaan tersebut, jelas bahwa akar masalah Polri tidak terletak pada posisinya dalam struktur ketatanegaraan. Memindahkannya ke bawah kementerian tidak serta-merta menjawab persoalan kewenangan, SDM, maupun pengawasan. Merujuk kerangka efektivitas sistem hukum yang dipopulerkan oleh Lawrence M. Friedman, diketahui efektifnya suatu sistem hukum ditentukan oleh legal structure, legal substance, dan legal culture. Oleh karenanya, penulis menawarkan solusi untuk permasalahan Kepolisian, yaitu dari segi legal structure perlu dilakukan perbaikan struktur pengawasan Polri. Harus terdapat penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga pembuat kebijakan teknis untuk Polri sebagai policy maker dan tidak hanya advisor. Penguatan lembaga mencakup pula tambahan kewenangan untuk memeriksa secara langsung anggota Polri yang melanggar aturan, hingga memberikan rekomendasi penurunan jabatan kepada Presiden. 

Selanjutnya dari segi legal substance perlu dilakukan revisi terhadap UU Kepolisian untuk membatasi dan menegaskan kembali tugas serta kewenangan Polri agar tetap fokus pada fungsi utamanya. Kemudian terakhir dari segi legal culture, penting dilakukan perbaikan SDM yang dimulai dari pembenahan sistem rekrutmen kepolisian, sistem pendidikan, dan pembinaan karier secara transparan berdasarkan merit system. Solusi ini tidak hanya berhenti pada perubahan struktur formal kelembagaan, melainkan lebih daripada itu menyentuh akar permasalahan.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam tubuh Polri tidak berakar pada struktur kelembagaannya, melainkan pada tiga aspek utama, yaitu kewenangan yang berlebihan, permasalahan SDM, dan lemahnya pengawasan eksternal. Oleh karena itu, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian bukanlah jawaban dari seluruh akar persoalan tersebut.

Reformasi yang efektif justru harus diarahkan pada pembenahan menyeluruh terhadap legal structure, legal substance, dan legal culture. Penguatan lembaga pengawas eksternal, pembatasan kewenangan melalui revisi regulasi, serta peningkatan kualitas SDM berbasis sistem merit menjadi langkah yang lebih relevan dan mendasar.