Jalan Diplomasi Konstitusional: Rekomendasi untuk Indonesia

Pernyataan Presiden Prabowo di PBB sejatinya membuka ruang diplomasi bersyarat. Jika Israel tidak memenuhi syarat (kemerdekaan Palestina), Indonesia tetap pada posisi status quo. Jika Israel memenuhinya, pengakuan harus melalui mekanisme persetujuan DPR. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan yang adil harus berpihak pada yang paling lemah—dalam hal ini rakyat Palestina. Ini sejalan dengan pandanganconstitutional morality(moralitas konstitusional) yang dikemukakan Mahfud MD, bahwa kebijakan harus mencerminkan nilai UUD 1945, bukan sekadar prosedur formal. Oleh karena itu, Indonesia dapat mengambil jalan diplomasi konstitusional:
  1. Memperkuat Peran Multilateral: Mendorong implementasi nyata solusi dua negara di PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok.
  2. Pengakuan sebagai Langkah Akhir: Menjadikan pengakuan terhadap Israel sebagai langkah akhir setelah Palestina diakui sebagai negara merdeka dan penarikan pasukan dari wilayah pendudukan.
  3. Diplomasi Kemanusiaan: Memperkuat bantuan pangan, medis, dan pendidikan di Gaza serta Tepi Barat sebagai solidaritas nyata.
  4. Keterlibatan DPR: Memastikan keterlibatan legislatif dalam setiap tahapan diplomasi untuk menjamin legitimasi konstitusional.
Dengan strategi demikian, Indonesia tidak kehilangan posisi moralnya sebagai bangsa penolak penjajahan, sekaligus mampu menunjukkan kedewasaan diplomatik. Pengakuan terhadap Israel menjadi hasil proses yang terukur, konstitusional, dan berkeadilan, bukan langkah reaktif.